BURU SELATAN —Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan proyek infrastruktur Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2024 kembali menjadi sorotan. Berdasarkan dokumen audit yang dianalisis, terdapat 15 paket pekerjaan pada enam SKPD yang mengalami keterlambatan, dengan total denda mencapai Rp662.006.024,37 yang disebut belum ditagihkan dan belum disetorkan ke kas daerah.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut kewajiban yang timbul dari pelaksanaan kontrak pekerjaan pemerintah sekaligus menyangkut akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Sitoli Mony, Aktivis Buru Selatan–Jakarta, mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek dan tindak lanjut terhadap kewajiban denda keterlambatan tersebut.
“Ini harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Buru Selatan. Kalau memang berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat denda keterlambatan sebesar Rp662 juta lebih yang belum ditagihkan, pertanyaannya sederhana: mengapa kewajiban tersebut belum segera ditagihkan dan disetorkan ke kas daerah? Siapa yang bertanggung jawab terhadap lemahnya pengawasan dan tindak lanjutnya?” ujar Sitoli Mony.
Berdasarkan dokumen yang dianalisis, denda tersebut tersebar pada sejumlah organisasi perangkat daerah, yakni, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sekitar Rp223,8 juta, Dinas Perhubungan Rp108,3 juta, RSUD dr. Salim Alkatiri Rp55,4 juta, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Rp50,4 juta, Dinas PUPR Rp146,1 juta, serta Dinas Pendidikan sekitar Rp77 juta.
Salah satu pekerjaan yang menjadi sorotan adalah pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah** dengan nilai sekitar Rp8,97 miliar. Pekerjaan tersebut disebut mengalami empat kali addendum, namun tetap mengalami keterlambatan sehingga terdapat denda sekitar Rp223,8 juta.
Menurut Sitoli, kondisi tersebut harus dijelaskan secara terbuka, khususnya mengenai alasan keterlambatan pekerjaan, proses addendum kontrak, mekanisme pengawasan, serta alasan denda belum ditagihkan.
“Empat kali addendum tetapi pekerjaan masih terlambat tentu harus dijelaskan secara transparan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses pengawasan proyek tersebut dan bagaimana pemerintah memastikan kontrak dijalankan sesuai ketentuan,” tegasnya.
BUPATI DIMINTA TIDAK LEPAS TANGAN
Mony meminta Bupati Buru Selatan sebagai kepala daerah tidak lepas tangan terhadap persoalan tersebut. Pemerintah daerah dinilai harus segera memastikan seluruh kewajiban denda yang memang telah jatuh tempo dan memiliki dasar penagihan yang sah ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Bupati sebagai kepala daerah harus memastikan hasil pemeriksaan tidak berhenti sebagai dokumen. Seluruh rekomendasi harus ditindaklanjuti. Jika ada denda yang memang menjadi kewajiban penyedia, segera lakukan penagihan sesuai aturan dan pastikan hak daerah terlindungi,” katanya.
Ia juga meminta pemerintah daerah membuka informasi mengenai tindak lanjut atas temuan tersebut kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi.
APH DIMINTA LAKUKAN PEMERIKSAAN
Selain mendorong pembenahan internal, Sitoli meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turut memberikan perhatian apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme pengawasan internal pemerintah daerah.
Ia menyebut Kejaksaan Negeri Buru dan Kejaksaan Tinggi Maluku perlu melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan apabila ditemukan indikasi yang mengarah pada pelanggaran hukum.
“Kalau persoalan ini tidak mampu diberantas melalui mekanisme internal pemerintahan, kami meminta APH turun tangan secara profesional. Perlu dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, baik pejabat pengelola proyek maupun penyedia jasa, untuk memastikan apakah terdapat kelalaian, pembiaran, konflik kepentingan, atau indikasi perbuatan melawan hukum,” ujar Sitoli.
Namun, ia menegaskan bahwa pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan bukti.
“Jangan ada pihak yang langsung divonis bersalah. Biarkan proses pemeriksaan hukum membuktikan. Jika memang ditemukan pelanggaran dan ada pihak yang terbukti bertanggung jawab, tentu harus diproses dan diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.
BUKAN SEKADAR ANGKA, TAPI UANG RAKYAT
Mony menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai nominal **Rp662 juta**, tetapi menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Rp662 juta bukan angka kecil. Itu adalah kewajiban yang harus dipertanggungjawabkan karena berkaitan dengan uang dan hak daerah. Jangan sampai lemahnya pengawasan membuat potensi penerimaan daerah tidak tertagih,” tegasnya.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Buru Selatan segera mengambil langkah konkret dengan menindaklanjuti hasil pemeriksaan, melakukan penagihan terhadap denda yang sah, memperbaiki sistem pengawasan proyek, serta memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat.
“Publik tidak membutuhkan janji. Publik membutuhkan kepastian bahwa setiap rupiah uang rakyat dikelola secara transparan dan setiap temuan pemeriksaan benar-benar ditindaklanjuti,” pungkas Mony, Aktivis Buru Selatan–Jakarta.
