JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Aktivis Aksi Indonesia (LSM JAKSI) berencana menyampaikan laporan informasi dan pengaduan masyarakat kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakabsahan dokumen penyetaraan pendidikan yang menjadi perhatian dalam pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Pengaduan yang ditandatangani Ketua Umum LSM JAKSI, Dodo Arman, itu bernomor 015/LP/JAKSI/X/2026. Fokus pengaduan mencakup penerbitan, keaslian, serta penggunaan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, termasuk dokumen pendidikan yang disebut dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam dokumen pengaduannya, LSM JAKSI meminta aparat penegak hukum menelaah persoalan tersebut secara profesional, objektif, dan independen, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Soroti Dokumen Penyetaraan Pendidikan
JAKSI menilai, pemenuhan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden merupakan aspek penting dalam proses pencalonan yang harus didukung dokumen sah dan dapat diverifikasi.
Hal itu merujuk pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur persyaratan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat bagi calon presiden dan calon wakil presiden.
Karena itu, JAKSI meminta agar proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan atas nama Gibran Rakabuming Raka ditelusuri secara menyeluruh.
Sejumlah hal yang dinilai perlu diperiksa antara lain dasar hukum penerbitan surat, kelengkapan dokumen yang diajukan, prosedur verifikasi oleh instansi berwenang, serta kesesuaian dokumen tersebut dengan persyaratan pendidikan yang berlaku.
JAKSI juga meminta agar dokumen asli dan arsip administrasi penerbitan surat penyetaraan diperiksa untuk memastikan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan.
Minta Pertimbangan Hukum MK Ditelaah
Dalam pengaduannya, JAKSI turut menyoroti pertimbangan hukum yang disebut dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang menurut dokumen pengaduan diucapkan pada 6 Oktober 2026.
JAKSI meminta agar pertimbangan hukum tersebut ditelaah secara utuh, khususnya bagian yang berkaitan dengan dokumen pendidikan luar negeri dan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.
Dokumen yang menjadi perhatian meliputi certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Menurut JAKSI, setiap dokumen perlu diperiksa berdasarkan substansi, penerbit, serta fungsinya dalam sistem pendidikan yang bersangkutan.
JAKSI menilai perlu ada penjelasan resmi mengenai apakah dokumen-dokumen tersebut menunjukkan kehadiran atau catatan akademik semata, atau dapat membuktikan penyelesaian suatu jenjang pendidikan sesuai ketentuan penyetaraan yang berlaku.
Meski demikian, persoalan tersebut perlu dibedakan dari kesimpulan mengenai adanya tindak pidana. JAKSI sendiri meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen asli, keterangan pihak terkait, dan alat bukti yang sah.
Pengaduan tersebut juga mengakui bahwa amar putusan MK yang disebutkan menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Oleh sebab itu, putusan tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai penetapan bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan pemalsuan dokumen atau tindak pidana lainnya.
Minta Bareskrim Periksa Instansi Terkait
Melalui pengaduan tersebut, JAKSI meminta Bareskrim Polri melakukan penelaahan awal untuk menentukan apakah terdapat dasar yang cukup bagi penyelidikan lebih lanjut.
JAKSI juga meminta pemeriksaan terhadap arsip penerbitan surat penyetaraan di kementerian atau instansi yang berwenang, termasuk dokumen permohonan, persyaratan administrasi, hasil verifikasi, dan keputusan penerbitannya.
Selain itu, JAKSI meminta klarifikasi kepada pihak lembaga pendidikan luar negeri yang terkait melalui saluran resmi untuk memastikan keaslian dokumen dan status pendidikan yang bersangkutan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga diminta memberikan keterangan mengenai dokumen persyaratan pendidikan yang disampaikan dalam proses pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024, tahapan verifikasi administrasi, serta dasar yang digunakan untuk menyatakan persyaratan tersebut terpenuhi.
Apabila ditemukan alasan objektif untuk meragukan keaslian atau substansi dokumen, JAKSI meminta agar pemeriksaan forensik dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
JAKSI turut meminta agar penanganan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Apabila persoalan yang ditemukan merupakan pelanggaran administrasi, penanganannya dapat diteruskan kepada instansi yang berwenang. Sementara itu, jika ditemukan indikasi tindak pidana, proses hukum diharapkan berjalan berdasarkan bukti yang sah.
Dodo Arman: Bukan untuk Menghakimi
Dalam dokumen pengaduannya, Dodo Arman menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bertujuan menghakimi seseorang atau mendesak aparat menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup.
Menurut JAKSI, pengaduan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan negara dan penegakan hukum.
JAKSI berharap aparat kepolisian dapat memberikan kepastian mengenai tindak lanjut pengaduan, termasuk melakukan klarifikasi apabila diperlukan dan menyampaikan perkembangan penanganan sesuai mekanisme yang berlaku.
Organisasi tersebut juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah, penghormatan terhadap hak setiap pihak, serta penanganan yang bebas dari diskriminasi dan intervensi kepentingan politik.
“Persoalan yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pejabat publik perlu ditelaah secara transparan dan berdasarkan hukum. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus didukung alat bukti yang sah. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pelanggaran, hasil pemeriksaan perlu dijelaskan melalui mekanisme yang berlaku,” demikian pokok sikap yang disampaikan dalam dokumen pengaduan JAKSI.
Di akhir pengaduannya, JAKSI menyatakan bersedia memberikan keterangan tambahan dan menyerahkan dokumen pendukung yang sah apabila diperlukan dalam proses penelaahan oleh aparat penegak hukum.
