JAKARTA— Aliansi Mahasiswa Hukum Indonesia Peduli Keadilan (AMHIPK) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pembangunan Bandara Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Permintaan tersebut disampaikan setelah perkara pembangunan bandara telah menyeret empat pihak ke proses pidana. AMHIPK menilai, proses hukum terhadap pihak-pihak yang telah dipidana belum semestinya menjadi akhir dari penelusuran terhadap keseluruhan rangkaian proyek.
Koordinator AMHIPK, Faris, mengatakan aparat penegak hukum perlu melihat proyek tersebut secara utuh, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pengambilan keputusan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan hingga penggunaan dan aliran dana.
“Kalau penghitungan hanya didasarkan pada kekurangan volume dan mutu pekerjaan, itu baru menggambarkan actual loss. Yang harus diuji lebih jauh adalah apakah seluruh pengeluaran negara sejak awal telah menghasilkan manfaat sebagaimana tujuan pembangunan proyek tersebut,” ujar Faris.
Menurut AMHIPK, terdapat sejumlah hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk persoalan perencanaan teknis pembangunan yang diduga belum didukung dokumen teknis secara memadai. Selain itu, terdapat persoalan pada pekerjaan fisik, termasuk kerusakan talud, sementara manfaat pembangunan bandara sebagaimana tujuan awal proyek juga dinilai perlu diuji secara objektif.
Atas kondisi tersebut, AMHIPK mendorong dilakukannya audit investigatif secara menyeluruh untuk mengetahui besaran kerugian negara yang sebenarnya.
“Jangan hanya menghitung berapa volume yang kurang atau berapa bagian pekerjaan yang rusak. Kalau secara keseluruhan proyek tidak menghasilkan manfaat sebagaimana tujuan penggunaan uang negara, maka itu harus diuji. Berapa sebenarnya uang negara yang telah keluar dan berapa manfaat yang benar-benar diterima negara?” tegas Faris.
# Empat Pihak Telah Dipidana, AMHIPK Minta Rantai Pengambilan Keputusan Ditelusuri
AMHIPK menilai keberadaan empat pihak yang telah dipidana, dari unsur KPA, PPK, kontraktor, dan konsultan pengawas, perlu menjadi pintu masuk untuk mengurai keseluruhan proses pembangunan proyek.
Faris menegaskan, AMHIPK tidak menyatakan pihak lain sebagai pihak yang bersalah. Namun, menurutnya, siapa pun yang berdasarkan bukti memiliki peran dalam perencanaan maupun pengambilan keputusan harus diperiksa sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
“Kami tidak sedang menyatakan pihak tertentu bersalah. Tetapi kalau ada pihak lain yang mempunyai peran dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan, tentu harus ditelusuri berdasarkan bukti. Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada pihak yang berada di tahap pelaksanaan,” katanya.
AMHIPK juga meminta penelusuran terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan perencanaan teknis, tim teknis instansi pemberi pekerjaan, pejabat yang memiliki kewenangan memberikan persetujuan, serta pihak lain yang berdasarkan dokumen dan bukti mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan proyek.
# Soroti Pinjaman Daerah Rp97,47 Miliar
Selain persoalan pembangunan bandara, AMHIPK juga menyoroti pengelolaan dan pencairan Pinjaman Daerah Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara sebesar *Rp97.474.600.000*.
Dalam laporan yang disampaikan kepada KPK RI, AMHIPK meminta agar penggunaan pinjaman tersebut diperiksa secara menyeluruh, termasuk paket *Pembangunan Jalan Akses Bandara* dan *Penyelidikan Tanah Bandar Udara Kolaka Utara*.
AMHIPK meminta aparat penegak hukum dan auditor berwenang menelusuri dasar pencairan pinjaman, dokumen kredit, dokumen penganggaran, kontrak pekerjaan, dokumen pembayaran, hingga aliran dana kepada pihak-pihak penerima.
Menurut Faris, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan peruntukan, prosedur, serta tujuan pembangunan yang ditetapkan.
“Kami tidak meminta kesimpulan dibuat berdasarkan asumsi. Kami meminta audit investigatif yang membuka seluruh rangkaian proyek dari hulu sampai hilir. Kalau hasil pemeriksaan membuktikan hanya sebagian yang menjadi kerugian, itu yang harus diterima. Tetapi kalau ternyata seluruh pengeluaran kehilangan manfaatnya, maka pendekatan total loss harus dihitung,” ujar Faris.
# Minta KPK Periksa Secara Objektif
AMHIPK menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengambil alih kewenangan auditor maupun aparat penegak hukum. Desakan tersebut, menurut Faris, merupakan permintaan agar seluruh aspek proyek diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen dan bukti.
“Jangan hanya bertanya berapa kerugiannya. Harus dibuka bagaimana proyek ini direncanakan, siapa yang mengambil keputusan, siapa yang mengawasi, bagaimana anggarannya dicairkan, ke mana uangnya mengalir, dan mengapa manfaat proyek tidak terwujud sebagaimana mestinya,” pungkas Faris.
AMHIPK selanjutnya meminta KPK RI dan lembaga auditor yang berwenang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pembangunan Bandara Kolaka Utara, termasuk menguji besaran kerugian negara, penggunaan anggaran, proses perencanaan dan pengambilan keputusan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berdasarkan bukti memiliki keterlibatan dalam proyek tersebut.
AMHIPK menyatakan seluruh pihak yang disebut maupun diminta untuk diperiksa tetap harus dipandang tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
