Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Dugaan Suap Pajak Rp59,3 Miliar, Praktisi Hukum Desak KPK Tindak Tegas PT Wanatiara Persada

Foto: Wilson Colling, S.H., M.H.,/Istimewa


PIKIRAN JAKARTA,  – Dugaan suap pajak senilai Rp59,3 miliar yang melibatkan PT Wanatiara Persada kembali menjadi sorotan publik. Praktisi hukum sekaligus putra asli Pulau Obi, Wilson Colling, S.H., M.H., mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat tidak hanya individu, tetapi juga menerapkan pidana korporasi terhadap perusahaan.

Wilson menegaskan, instrumen hukum di Indonesia seperti UU Tipikor, KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), dan PERMA No. 13 Tahun 2016 memberi landasan kuat bagi penegak hukum untuk meminta pertanggungjawaban korporasi bila tindak pidana dilakukan atas nama dan menggunakan sumber daya perusahaan.

“Tindakan PT Wanatiara Persada telah memenuhi indikator awal pertanggungjawaban pidana korporasi. Kerugian negara Rp59,3 miliar harus dipertanggungjawabkan secara institusional, bukan hanya personal,” tegas Wilson di Jakarta, Sabtu (31/1/2026). 

OTT awal Januari 2026 yang dilakukan KPK menemukan dugaan manipulasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada. Seharusnya perusahaan membayar Rp75 miliar untuk periode 2023, namun tercatat hanya Rp15,7 miliar, atau turun sekitar 80 persen.

Wilson menilai modus operandi kasus ini bersifat sistematis, mulai dari dugaan rekayasa kontrak, pemanfaatan konsultan pajak, hingga distribusi aliran dana tunai. “Ini adalah kejahatan kerah putih. Jika hanya pengurus dihukum sementara perusahaan tetap beroperasi, kejahatan serupa bisa terulang. Keduanya harus menjadi subjek hukum demi efek jera,” ujarnya.

Selain persoalan pajak, Wilson juga menyoroti rekam jejak lingkungan perusahaan. Pada November 2023, tanggul penahan air di Pulau Garaga, Halmahera Selatan jebol, mencemari perairan dan mengancam ekosistem budidaya mutiara.


PT Wanatiara Persada merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang 60% sahamnya dimiliki Jinchuan International, Tiongkok. Perusahaan ini mengoperasikan smelter nikel RKEF di Pulau Obi sejak 2019.


Wilson menekankan, manipulasi pajak ini berdampak pada Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah penghasil SDA, khususnya Kabupaten Halmahera Selatan dan Provinsi Maluku Utara. Ia meminta KPK dan pemerintah tidak membatasi kasus hanya pada level operator lapangan.

“Akar masalah sering bersumber pada penyalahgunaan relasi kuasa. Kami mendesak audit menyeluruh industri nikel di Maluku Utara, mulai dari kepatuhan pajak, perizinan, hingga transaksi afiliasi. Tindakan tegas berupa pencabutan izin hingga pemulihan kerugian negara mutlak dilakukan,” pungkas Wilson.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Dugaan Suap Pajak Rp59,3 Miliar, Praktisi Hukum Desak KPK Tindak Tegas PT Wanatiara Persada
  • Dugaan Suap Pajak Rp59,3 Miliar, Praktisi Hukum Desak KPK Tindak Tegas PT Wanatiara Persada
  • Dugaan Suap Pajak Rp59,3 Miliar, Praktisi Hukum Desak KPK Tindak Tegas PT Wanatiara Persada
  • Dugaan Suap Pajak Rp59,3 Miliar, Praktisi Hukum Desak KPK Tindak Tegas PT Wanatiara Persada
  • Dugaan Suap Pajak Rp59,3 Miliar, Praktisi Hukum Desak KPK Tindak Tegas PT Wanatiara Persada
  • Dugaan Suap Pajak Rp59,3 Miliar, Praktisi Hukum Desak KPK Tindak Tegas PT Wanatiara Persada