Jakarta – Kerusakan hutan di Papua kembali menjadi sorotan berbagai elemen masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi kepemudaan. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta Raya melalui Bidang Lingkungan Hidup menilai bahwa ekspansi industri kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) di Papua telah mempercepat laju deforestasi dan memperburuk ketimpangan terhadap masyarakat adat.
Kabid Lingkungan Hidup HMI Jakarta Raya, Umar Souwakil, menyampaikan bahwa Papua yang selama ini dikenal sebagai benteng terakhir hutan tropis Indonesia kini menghadapi ancaman serius akibat model pembangunan ekstraktif yang lebih mengutamakan keuntungan korporasi dibanding keselamatan ekologi dan hak-hak masyarakat adat
“Ekspansi sawit di Papua bukan hanya soal investasi, tetapi menyangkut masa depan hutan tropis Indonesia dan keberlangsungan hidup masyarakat adat. Jika tidak dikendalikan secara tegas, kerusakan yang terjadi akan bersifat permanen,” ujar Umar dalam keterangannya.
Berbagai laporan organisasi lingkungan menunjukkan bahwa pembukaan lahan sawit skala besar telah menyebabkan hilangnya hutan primer, rusaknya habitat satwa endemik, konflik agraria, serta meningkatnya potensi bencana ekologis seperti banjir dan longsor. Kehadiran industri CPO sering kali dibungkus dengan narasi pembangunan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, namun dalam praktiknya masyarakat adat justru kehilangan tanah ulayat, sumber pangan tradisional, dan ruang hidupnya.
Menurut Umar, negara sebenarnya telah memiliki perangkat hukum yang cukup jelas untuk melindungi kawasan hutan. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur sanksi administratif dan pidana bagi pihak yang terbukti merusak kawasan hutan, melakukan pembakaran lahan, atau melanggar ketentuan AMDAL.
“Permasalahannya bukan pada kekosongan hukum, melainkan pada lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi besar. Negara sering terlihat tegas kepada masyarakat kecil, tetapi lambat ketika berhadapan dengan kekuatan modal,” tegasnya.
Selain isu deforestasi, HMI Jakarta Raya juga menyoroti polemik pelarangan penayangan dokumentasi budaya lokal seperti ‘Pesta Babi’ yang merepresentasikan tradisi masyarakat Papua. Umar menilai pemerintah harus berhati-hati agar tidak menggunakan pendekatan represif terhadap ekspresi budaya masyarakat adat.
“Budaya lokal harus dipahami secara antropologis dan kontekstual. Negara seharusnya hadir melindungi kebudayaan masyarakat adat, bukan membatasi ruang ekspresi mereka tanpa dialog yang adil,” ujarnya.
HMI Jakarta Raya menegaskan bahwa pembangunan di Papua harus berlandaskan prinsip keadilan ekologis dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat. Kerusakan hutan Papua akibat ekspansi industri CPO dinilai harus menjadi alarm nasional agar tidak terjadi amputasi ekologis yang menghilangkan identitas, sejarah, dan masa depan generasi Papua.
“Kami mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan, mengevaluasi izin-izin yang bermasalah, serta menegakkan hukum secara adil terhadap korporasi perusak lingkungan. Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan oligarki industri,” tutup Umar.
