Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Kesaksian Musni Umar: Tanah Hotel Sultan Milik Sah PT. Indobuildco

Musni Umar/Dok Pribadi

Opini - Oleh: Musni Umar, Sosiolog, Akademisi, Adjunct Professor Asia E University (AeU) Malaysia

PIKIRAN JAKARTA - Pada 12 April 1972, saya menjadi Mahasiswa Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur'an (PTIQ) utusan dari Provinsi Sulawesi Tenggara. Saya tinggal di asrama PTIQ, Pasar Jum'at. Jakarta Selatan. 

Pada saat itu untuk pertama kali saya mengenal Makan Bergizi Gratis (MBG) karena pagi, siang dan malam diberi makan gratis yang saat ini dikenal dengan program MBG dijalankan oleh Presiden Prabowo Subianto.  

Semua gratis, tetapi harus menghafal Al-Qur'an 30 Juz, belajar siang malam tentang ilmu agama dan ilmu umum. Adapun yang membiayai adalah Yayasan Pendidikan Ihya Ulumuddin (YPI), kemudian Yayasan Pendidikan Al-Qur'an (YPA) sampai saat ini, yang didirikan oleh Letjen TNI Purn Dr. H. Ibnu Sutowo., kemudian dilanjutkan dan dipimpin H. Pontjo Sutowo sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Al-Qur'an (YPA), yang juga pemilik PT Indobuildco yang memiliki Hotel Sultan dan Residence.

Hotel Sultan (awalnya Jakarta Hilton International) mulai dibangun tahun 1973, saat itu mahasiswa PTIQ diundang untuk berdoa sembari menyaksikan Ground Breaking dan juga sewaktu hotel Jakarta Hilton International (Hotel Sultan) mulai beroperasi tahun 1976. 

Saya menyaksikan bahwa tanah tempat hotel Sultan didirikan adalah kawasan rawa-rawa di Senayan, Jakarta. Hotel itu didirikan atas permintaan pemerintah untuk mendukung infrastruktur pariwisata internasional, khususnya Konferensi Pariwisata se-Asia Pasifik. 

Tanah Hotel Sultan Dibeli (Ganti Rugi). 

Saya menyaksikan kondisi infrastuktur tahun 1972, Jakarta belum maju seperti sekarang. Di Pasar Jum'at sebagai contoh, tempat asrama PTIQ di sekelilingnya sampai di kawasan Pondok Indah sekarang, semuanya penuh dengan pohon karet yang besar dan rindang. Saya tahu persis karena sering menghafal Al-Qur'an di bawah pohon karet dikawasan itu. 

Selain itu, tanah di berbagai tempat di Jakarta masih murah. Sebagai gambaran, harga tanah di daerah Pasar Jum'at sekitar Rp.2.000/M2, Jalan Darmawangsa pada 1972 sekitar Rp. 10 ribu/ M2, di Jalan Pakubuwono harga tanah sekitar Rp. 9 ribu/M2. 

Sewaktu Letjen TNI Purn Dr. H. Ibnu Sutowo diminta pemerintah untuk membangun Hotel International, dia membayar ganti rugi tanah yang ditempati Hotel Sultan dan Residence sebesar US$.7,5 Juta. Pada tahun 1972 kurs rupiah 1 US$ = Rp.415. Jika dikalikan US$ 7,5 juta X Rp 415 = 3,1 milyar rupiah. Uang sebesar itu, sangat besar jumlahnya di era tahun 1972. 

Dengan USD$ 7,5 juta, bisa mendapat tanah di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan seluas 50 Ha dengan dasar harga rata-rata tanah untuk luas 500-1000 m2 di jalan Darmawangsa sekitar Rp. 10 rb/M2, di jalan Pakubuwono sekitar Rp. 9 ribu/M2 sebagaimana dikemukakan di atas. 

Keadilan Ditegakkan

Dari penjelasan di atas, sangat masuk akal dan sah secara hukum, jika H. Pontjo Sutowo sebagai pengusaha pribumi pernah mengemukakan: merupakan jihad untuk membela, melindungi dan mempertahankan hak sah yang dimiliki.

Ini tidak berarti melawan negara. Kalau tanah Hotel Sultan dibutuhkan negara untuk kepentingan negara, maka hal ini bisa dimusyawarahkan dengan keluarga alm. Letjen TNI Purn Ibnu Sutowo karena keluarga ini selalu mendukung pemerintah. Akan tetapi, kawasan yang diklaim sebagai aset negara, adalah kawasan bisnis, maka hotel Sultan dan Residence yang dibangun dengan dana sendiri, tidak boleh diambil alih dengan melawan hukum dan rasa keadian. 

Solusinya, H. Pontjo Sutowo sebagai pengusaha pribumi harus diajak berunding dalam kerangka B-to-B untuk mengembangkan kawasan tersebut, sehingga semakin maju dan negara semakin besar menerima pajak untuk membiayai pembangunan. Selain itu, untuk mewujudkan keadilan ekonomi, pengusaha pribumi harus dilindungi, dibina dan diberi kesempatan seluas-luasnya untuk semakin maju seperti pengusaha besar lainnya.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Kesaksian Musni Umar: Tanah Hotel Sultan Milik Sah PT. Indobuildco
  • Kesaksian Musni Umar: Tanah Hotel Sultan Milik Sah PT. Indobuildco
  • Kesaksian Musni Umar: Tanah Hotel Sultan Milik Sah PT. Indobuildco
  • Kesaksian Musni Umar: Tanah Hotel Sultan Milik Sah PT. Indobuildco
  • Kesaksian Musni Umar: Tanah Hotel Sultan Milik Sah PT. Indobuildco
  • Kesaksian Musni Umar: Tanah Hotel Sultan Milik Sah PT. Indobuildco