Jakarta – Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) dengan tegas mengecam dan menolak keras keberadaan Pasal 218 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Pasal ini dinilai bukan sekadar bermasalah, melainkan ancaman nyata bagi kebebasan sipil dan
demokrasi di Indonesia.
PB SEMMI menilai Pasal 218 sebagai pasal berwatak represif, berpotensi dijadikan alat kekuasaan unt membungkam kritik, mengkriminalisasi perbedaan pendapat, serta mengamankan kekuasaan dari kontrol publik. Dalam negara demokrasi, hukum seharusnya melindungi rakyat dari kesewenang-wenangan, bukan sebaliknya justru menjadi senjata untuk menakuti warga negara.
“KUHP baru ini menunjukkan wajah hukum yang tidak lagi berpihak pada rakyat. Pasal 218 jelas mencederai semangat reformasi dan membuka jalan menuju otoritarianisme gaya baru,” tegas PB SEMMI dalam pernyataan resminya.
PB SEMMI juga menyoroti bahwa keberadaan pasal tersebut bukan kebetulan, melainkan kesengajaan politik. Isu kriminalisasi penghinaan terhadap presiden telah lama ditolak publik, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil sejak beberapa tahun terakhir. Namun, pasal ini tetap dipaksakan masuk dalam KUHP baru.
“Ini bukan soal ketidaktahuan pembentuk undang-undang, tetapi soal kehendak kekuasaan. Negara secara sadar sedang membangun instrumen hukum untuk membungkam kritik,” lanjut pernyataan tersebut.
Sebagai pemantik kritik, Ali Mansur Monesa, tokoh muda dan pemerhati demokrasi, menegaskan bahwa Pasal 218 KUHP merupakan bentuk kemunduran serius dalam kehidupan berdemokrasi.
“Pasal 218 ini adalah simbol ketakutan penguasa terhadap kritik. Jika presiden tidak boleh dikritik, maka yang sedang dibangun bukan negara
demokrasi, melainkan negara yang anti terhadap kontrol rakyat,” tegas Ali Mansur Monesa.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Internal PB SEMMI, Ali Mansur monesa kembali memperkuat alasan penolakan organisasi tersebut. Menurutnya, Pasal 218 memiliki tiga persoalan fundamental yang sangat berbahaya bagi kehidupan demokrasi.
Pertama, rumusan pasal yang kabur dan multitafsir membuka ruang luas bagi aparat penegak hukum untuk menafsirkan secara sewenang-wenang. Kedua, pasal ini secara nyata membatasi kebebasan berekspresi, terutama hak warga negara untuk menyampaikan kritik terhadap presiden dan wakil presiden. Ketiga, pasal tersebut berpotensi kuat menjadi alat kriminalisasi politik terhadap masyarakat sipil, mahasiswa, jurnalis, dan aktivis.
Penolakan PB SEMMI ini juga menegaskan sikap konsisten organisasi saat menghadiri undangan DPR RI dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RKUHAP pada 18 Juni 2025 yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Dalam forum tersebut, PB SEMMI secara terbuka menyampaikan keberatan atas pasal-pasal bermasalah yang berpotensi mengekang kebebasan warga negara.
PB SEMMI menegaskan bahwa dalam negara demokrasi, kritik terhadap presiden adalah hak konstitusional rakyat, bukan kejahatan. Kebebasan berekspresi dan kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi yang tidak boleh dikorbankan atas nama stabilitas kekuasaan.
“Jika kritik dianggap ancaman, maka yang bermasalah bukan rakyatnya, melainkan kekuasaannya. Demokrasi mati ketika hukum dipakai untuk menakut-nakuti rakyat,” tutup Ali
