Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Pengelola GBK Mau Alih Kelola Blok 15 Hotel Sultan & Residence: Harus Ditolak

Opini

Musni Umar/Net


Oleh : Musni Umar, Sosiolog, Akademisi, Adjunct Professor Asia E University (AeU), Malaysia

Pengelola Gelora Bung Karno telah membuat spanduk yang dipasang dilingkungan GBK dengan tulisan "Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK" yang tidak lain adalah Hotel Sultan dan Residence. 

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan operasional The Sultan Hotel & Residence (Hotel Sultan) masih berjalan. Namun, pengelolanya berganti dari PT Indobuildco menjadi milik negara. Pemerintah juga telah melakukan komunikasi dengan para pegawai di hotel tersebut untuk memastikan kelangsungan usaha. 

"Bukan ditutup, dialihkan pengelolaannya. Masih bisa beraktivitas dan kita sudah berkomunikasi beberapa waktu yang lalu dengan seluruh karyawan dan pegawai," ujar Prasetyo kepada awak media, Senin (Bloomberg Technoz, 10/2/2026). 

 Harus di Tolak

Alih kelola itu harus ditolak karena melawan rasa keadilan. Keadilan tercantum dalam sila ke-2 dan sila ke-5 dari Pancasila. Itu dilabrak atas nama kekuasaan. 

Kalau dikatakan Blok 15 GBK adalah tanah negara, tapi Hotel Sultan dan Residence dibangun oleh PT Indobuildco di atas Hak Guna Bangunan (HGB). Dibangun dengan izin dari pemerintah sesuai peruntukannya. 

Kalau Jakarta Convention Centre (JCC) yang dibangun PT Indobuildco lalu di alih kelola oleh Pengelola GBK, masih bisa diterima oleh akal sehat karena sudah diluar lingkungan Blok 15 GBK dan sudah habis masa perjanjiannya.  

Akan tetapi, Hotel Sultan dan Residence yang mau dialih kelola secara paksa oleh Pengelola Gelora Bung Karno (GBK) atas nama Sekretariat Negara, mohon maaf diduga keras "perbuatan zalim" yang melawan rasa keadilan dan hukum.  

Hotel Sultan dan Residence di bangun dengan dana pinjaman yang dilakukan oleh PT Indobuildco. Bukan dana negara yang diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). 

Oleh karena itu, tindakan yang mau dilakukan dengan alih kelola Hotel Sultan dan Residence patut diduga sebagai tindakan premanisme yang harus ditolak oleh mereka yang berakal waras, menghayati nilai-nilai keadilan yang tercantum dalam Al-Qur'an dan Pancasila.

Melawan Hukum & Keadilan 

Rakyat yang berakal waras, menghayati ajaran agama yang dianut dan nilai-nilai Pancasila, tindakan alih kelola Hotel Sultan dan Residence tanpa membayar seluruh biaya pembangunan Hotel Sultan dan Residence tidak bisa diterima. Apalagi belum mempunyai putusan hukum yang tetap (inkracht).

Saya belum pernah berkomunikasi dengan kuasa hukum PT Indobuildco dan Pak Pontjo Sutowo sebagai pemilik PT Indobuildco, tetapi sebagai rakyat yang berakal waras pasti bisa menerima tindakan zalim.  

Kalau sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yaitu putusan pengadilan yang sudah final, mengikat, dan tidak dapat diajukan upaya hukum biasa (banding/kasasi) putusan pengadilan yang sudah final, mengikat, dan tidak dapat diajukan upaya hukum biasa (banding/kasasi), maka suka tidak suka dan mau tidak mau harus diterima.

Kasus PT Indobuildco belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum pasti, sehingga pengambil-alihan Hotel Sultan dan Residence tidak sah karena melanggar hukum dan rasa keadilan, sehingga harus ditolak dan dilawan.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Pengelola GBK Mau Alih Kelola Blok 15 Hotel Sultan & Residence: Harus Ditolak
  • Pengelola GBK Mau Alih Kelola Blok 15 Hotel Sultan & Residence: Harus Ditolak
  • Pengelola GBK Mau Alih Kelola Blok 15 Hotel Sultan & Residence: Harus Ditolak
  • Pengelola GBK Mau Alih Kelola Blok 15 Hotel Sultan & Residence: Harus Ditolak
  • Pengelola GBK Mau Alih Kelola Blok 15 Hotel Sultan & Residence: Harus Ditolak
  • Pengelola GBK Mau Alih Kelola Blok 15 Hotel Sultan & Residence: Harus Ditolak