![]() |
| Musni Umar, Foto: Tangkapan Layar YouTube CNN Indonesia |
Oleh: Musni Umar (Sosiolog, Akademisi, Adjunct Professor Asia E University, Malaysia)
PIKIRAN JAKARTA - Pada 13 Februari 2026 saya diundang untuk menjadi salah satu pembicara dalam Diskusi Publik yang bertema "Masa Depan Pilkada Antara Aspirasi Rakyat dan Penataan Sistem Politik" bertempat di Restoran Gado-Gado Boplo Cikini Jakarta Pusat.
Diskusi publik ini cukup menarik karena moderator memulai dengan mengemukakan hasil jajak pendapat yang dilakukan Litbang Kompas mengenai sistem pemilihan kepala daerah (pilkada). Hasilnya, 77,3% masyarakat ingin pilkada dipilih secara langsung oleh rakyat.
Jajak pendapat itu digelar pada 8-11 Desember 2025 melalui telepon terhadap 510 responden dari 76 kota di 38 provinsi yang dipilih. Sampel ditentukan secara acak dengan tingkat kepercayaan 95%. Margin of error kurang lebih 4,24 persen.
Pilkada (Pemilihan kepala daerah) langsung dilaksanakan untuk pertama kali tahun 2005 berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004. Meski belum serentak, masyarakat untuk pertama kalinya memilih gubernur, bupati, dan wali kota secara langsung.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung sudah dilaksanakan selama 2 dasawarsa lebih atau selama 21 tahun. Pertanyaannya, mengapa di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto muncul wacana untuk melakukan penataan sistem politik dengan mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sarat Politik Uang
Dalam diskusi publik tersebut Yusak Farchan, Iwan Setiawan dan Musni Umar mengemukakan berbagai permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada langsung.
Seseorang yang ingin mencalonkan kepala daerah apakah Gubernur, Bupati atau Walikota, pertama, harus membayar lembaga survei untuk melakukan survei guna mengetahui elektabilitasnya, dan harus membayar dalam jumlah yang tidak kecil.
Kedua, mengusahakan rekomendasi. Hasil survei, akan dibawa ke pimpinan partai politik bahwa dia layak mendapat rekomendasi partai karena memiliki elektabilitas yang tinggi. Pada tahapan ini, seorang tokoh yang ingin mencalonkan kepala daerah harus merogoh kantong dalam-dalam untuk membayar kepada partai politik dalam jumlah yang besar untuk mendapatkan rekomendasai. Rekomendasi bisa dibatalkan kalau ada calon yang mau membayar lebih mahal.
Ketiga, broker dan tim sukses. Untuk menyukseskan pencalonan, seorang tokoh harus membayar broker yang berperan menjadi mediator ke pimpinan partai politik, tokoh masyarakat dan para pejabat di daerah. Selain itu, tim sukses melakukan sosialisasi ke masyarakat luas. Broker dan tim sukses dibayar oleh bakal calon agar mereka bekerja menyukseskan pencalonan dalam pemilihan kepala daerah.
Keempat, kampanye pilkada. Jika sudah resmi menjadi calon kepala daerah yang diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), maka calon kepala daerah akan keliling berkampanye di masyarakat. Setiap lokasi yang dikunjungi harus menyediakan konsumsi dan uang transport kepada masyarakat yang ikut kampanye.
Kelima, pelaksanaan pemilihan kepala daerah dengan mencoblos calon kepala daerah yang diinginkan. Dalam praktik, mayoritas rakyat tidak mau memilih kalau tidak diberi uang.
Keenam, saksi. Calon kepala daerah harus membayar saksi di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selain itu, jika terjadi sengketa Pilkada, dan perkara di MK, calon kepala daerah harus membayar pengacara.
Disamping itu. petugas pilkada juga tidak lepas dari permainan uang untuk memenangkan calon tertentu melalui proses pengelembungan suara untuk memenangkan calon tertentu yang bersedia membayar.
Dengan demikina, semua proses dan tahapan pemilihan kepala daerah, sarat dengan politik uang (money politic).
Pilkada Lewat DPRD
Bobroknya pilkada langsung, dan besarnya biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah dan calon kepala daerah, serta tidak ada jaminan bahwa para kepala daerah yang terpilih mumpuni (kapabel), karena cenderung yang dipilih oleh rakyat adalah yang banyak uang dan rela menggelontorkan dana untuk politik uang.
Sehubungan itu, timbul gagasan untuk mengevaluasi pelaksanaan pilkada langsung.
Ketika merespon besarnya dukungan rakyat untuk berlanjut pemilihan kepala daerah langsung, saya mengatakan bahwa rakyat tidak akan pernah rela pilkada lewat DPRD, karena mereka kehilangan kesempatan untuk mendapatkan uang dalam proses pemilihan kepala daerah.
Sampai kapanpun mayoritas rakyat tidak akan rela pilkada lewat DPRD. Pada hal kalau lewat DPRD dalam pemilihan kepala daerah bisa diwujudkan efisiensi anggaran pilkada, calon kepala tidak akan terlalu besar mengeluarkan uang dan politik uang bisa diminimalisir karena aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa dan KPK lebih mudah melacak jika ada politik uang dalam pilkada lewat DPRD.
Dampak lebih lanjut, para kepala daerah akan mengurangi korupsi karena mereka yang dipilih menjadi kepala daerah tidak banyak mengeluarkan uang seperti kalau pilkada langsung.
Masalahnya adakah keberanian politik untuk mengubah sistem pemilihan kepala daerah langsung menjadi pilkada lewat DPRD yang secara nyata melawan aspirasi rakyat banyak? Kuncinya pada Presiden Prabowo Subianto.
