![]() |
| Presiden Mahasiswa Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Ikhsan B Kalean (Dok.Pribadi) |
Oleh: Ikhsan B Kalean (Presiden Mahasiswa Universitas Ibnu Chaldun Jakarta)
PIKIRAN JAKARTA - Transformasi digital telah menggeser lanskap kedaulatan negara dari dominasi teritorial menuju penguasaan ruang non-fisik, khususnya ruang informasi. Dalam konteks negara modern, kedaulatan tidak lagi semata dimaknai sebagai supremasi negara atas wilayah dan penduduknya, tetapi juga mencakup kemampuan negara mengendalikan arus informasi yang memengaruhi stabilitas politik, sosial, dan keamanan nasional. Fenomena disinformasi dan propaganda asing di ruang digital menjadi tantangan serius yang menuntut respons hukum dan kebijakan yang komprehensif, salah satunya melalui pembentukan Rancangan Undang-Undang Disinformasi dan Propaganda Asing.
Kedaulatan Informasi dalam Kerangka Teori Kedaulatan Negara
Secara klasik, Jean Bodin mendefinisikan kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi yang bersifat absolut dan permanen dalam suatu negara. Konsep ini kemudian berkembang melalui pemikiran Westphalian sovereignty yang menekankan supremasi negara atas wilayahnya tanpa intervensi eksternal. Namun, dalam era globalisasi dan digitalisasi, konsep kedaulatan mengalami perluasan makna. Stephen D. Krasner memperkenalkan dimensi kedaulatan sebagai interdependence sovereignty, yakni kemampuan negara mengontrol arus lintas batas, termasuk arus informasi.
Dalam konteks ini, ketidakmampuan negara mengendalikan disinformasi dan propaganda asing menunjukkan melemahnya kedaulatan informasi. Negara tidak lagi sepenuhnya berdaulat apabila ruang publik digitalnya dikuasai oleh aktor asing yang secara sistematis memanipulasi opini publik dan proses pengambilan keputusan nasional. Oleh karena itu, pengaturan hukum terhadap disinformasi dan propaganda asing merupakan manifestasi dari upaya negara mempertahankan kedaulatannya dalam bentuk yang relevan dengan tantangan kontemporer.
Disinformasi sebagai Ancaman Keamanan Nasional Non-Tradisional
Teori keamanan nasional modern telah mengalami pergeseran dari pendekatan tradisional yang berfokus pada ancaman militer menuju pendekatan keamanan non-tradisional (non-traditional security threats). Barry Buzan, melalui securitization theory, menekankan bahwa ancaman terhadap keamanan negara tidak terbatas pada serangan bersenjata, tetapi juga mencakup ancaman terhadap stabilitas politik, kohesi sosial, dan legitimasi negara.
Disinformasi dan propaganda asing dapat dikategorikan sebagai ancaman keamanan non-militer karena berpotensi menciptakan polarisasi sosial, menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara, serta memengaruhi proses demokrasi seperti pemilu dan perumusan kebijakan publik. Dalam banyak kasus global, operasi informasi asing (foreign information operations) digunakan sebagai instrumen hybrid warfare, yakni strategi perang modern yang menggabungkan kekuatan militer dan non-militer untuk melemahkan negara target tanpa deklarasi perang terbuka.
Dengan demikian, kegagalan negara dalam merespons disinformasi secara sistematis bukan hanya persoalan komunikasi publik, melainkan persoalan keamanan nasional yang berdampak jangka panjang terhadap ketahanan negara (national resilience).
Keterbatasan Kerangka Hukum Nasional
Di Indonesia, penanganan disinformasi masih mengandalkan perangkat hukum yang bersifat umum dan sektoral, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan ketentuan pidana umum. Dari perspektif teori hukum, kondisi ini mencerminkan adanya regulatory gap antara kompleksitas ancaman dan instrumen hukum yang tersedia. UU ITE, misalnya, lebih menitikberatkan pada perbuatan individual di ruang siber, bukan pada operasi disinformasi yang terstruktur, sistematis, dan melibatkan aktor asing.
Ketiadaan regulasi khusus juga berpotensi menimbulkan problem penegakan hukum, mulai dari ketidakpastian hukum hingga risiko pelanggaran kebebasan berekspresi. Oleh sebab itu, dibutuhkan kerangka hukum yang secara khusus mengatur disinformasi dan propaganda asing dengan pendekatan yang berbasis pada kepentingan keamanan nasional, namun tetap sejalan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Urgensi RUU Disinformasi dan Propaganda Asing
RUU Disinformasi dan Propaganda Asing menjadi urgen sebagai instrumen hukum strategis untuk menjaga kedaulatan informasi nasional. Dalam perspektif constitutional democracy, regulasi ini harus dirancang tidak sebagai alat pembatas kebebasan berpendapat, melainkan sebagai mekanisme perlindungan ruang publik dari manipulasi yang merusak rasionalitas demokrasi.
Agar sejalan dengan teori negara hukum (rechtsstaat), RUU ini perlu memenuhi beberapa prinsip fundamental: kejelasan norma, pembatasan kewenangan negara, mekanisme pengawasan independen, serta jaminan due process of law. Selain itu, pendekatan yang digunakan seharusnya tidak semata represif, tetapi juga preventif dan edukatif, termasuk penguatan literasi digital dan kerja sama internasional dalam menghadapi ancaman disinformasi lintas negara.
Di era digital, kedaulatan dan keamanan nasional tidak dapat dilepaskan dari kemampuan negara mengelola dan melindungi ruang informasinya. Disinformasi dan propaganda asing merupakan ancaman nyata yang bekerja secara halus namun destruktif terhadap sendi-sendi demokrasi dan stabilitas nasional. Oleh karena itu, pembentukan RUU Disinformasi dan Propaganda Asing merupakan kebutuhan konstitusional dan strategis, bukan sekadar pilihan kebijakan.
Dengan perumusan yang cermat, transparan, dan berbasis pada teori kedaulatan serta keamanan nasional, RUU ini dapat menjadi fondasi hukum untuk menjaga kedaulatan informasi Indonesia sekaligus memastikan demokrasi tetap berjalan dalam ruang publik yang sehat dan berintegritas.
