![]() |
| Laras Faizati Khairunnisa, tak kuasa menahan air mata usai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana percobaan selama enam bulan. (Kamis, 15 Januari 2026) |
Jakarta– Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa, tak kuasa menahan air mata usai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana percobaan selama enam bulan dalam perkara dugaan penghasutan. Vonis tersebut membuat Laras tidak perlu menjalani hukuman penjara dan diperbolehkan pulang ke rumah.
Putusan dibacakan dalam sidang vonis yang digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). Seusai sidang, Laras menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada keluarga serta para pendukung yang setia mengawal proses hukumnya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung saya sejak awal, keluarga, kerabat, sahabat, dan teman-teman yang hadir maupun yang mendukung secara online,” ujar Laras dengan suara bergetar.
Laras mengaku perasaannya bercampur antara lega dan sedih usai mendengar putusan hakim. Meski dinyatakan bersalah, ia bersyukur tidak harus menjalani hukuman kurungan.
“Perasaan saya fifty-fifty. Saya dinyatakan bersalah, tapi alhamdulillah saya bisa pulang ke rumah. Itu yang paling saya syukuri,” katanya.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan, namun hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan ketentuan Laras tidak mengulangi perbuatan pidana selama masa pengawasan satu tahun.
Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan dalam dalam amar putusannya menegaskan terdakwa harus segera dikeluarkan dari tahanan.
“Menjatuhkan pidana penjara enam bulan kepada terdakwa, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani sepanjang terdakwa tidak melakukan tindak pidana selama masa pengawasan satu tahun,” ujar Ketut saat membacakan putusan.
Hakim juga memerintahkan pembebasan Laras segera setelah vonis dibacakan.
Sebagai informasi, Laras Faizati ditangkap pada 1 September 2025 dan sempat ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dalam perkara ini, penyidik turut menyita barang bukti berupa akun Instagram milik Laras.
Laras didakwa membuat unggahan bernuansa hasutan saat aksi unjuk rasa di Mabes Polri, yang di antaranya berisi ajakan untuk membakar gedung Mabes Polri.
Atas perbuatannya, Laras dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE, Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 160 dan Pasal 161 KUHP.
