![]() |
| Ketua Umum PP Formapas Malut, Riswan Sanun (Dok: pribadi) |
Desakan tersebut menyusul temuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Utara yang mencatat potensi penerimaan pajak sektor pertambangan bernilai besar, namun realisasi pembayarannya masih sangat rendah. Sejumlah perusahaan diketahui belum menunaikan kewajiban Pajak Bahan Galian (PBG) dan Pajak Air Permukaan (PAP) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Ketua Umum PP Formapas Malut, Riswan Sanun, menegaskan bahwa pajak daerah merupakan kewajiban hukum yang tidak bisa ditawar bagi setiap perusahaan yang memanfaatkan sumber daya alam di Maluku Utara. Menurutnya, aktivitas produksi yang terus berjalan dan menghasilkan keuntungan seharusnya sejalan dengan kepatuhan membayar pajak.
“Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menghindari kewajiban pajak. Ini adalah hak daerah yang wajib dipenuhi. Jika produksi terus berjalan dan keuntungan besar diraih, maka kewajiban pajak juga harus ditunaikan,” tegas Riswan dalam keterangannya, Jumat (16/01/26).
Riswan menilai sektor pertambangan di Halmahera Tengah memiliki peran strategis dalam menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya untuk pembiayaan pembangunan, infrastruktur, serta peningkatan pelayanan publik. Namun, ia menyayangkan masih banyak perusahaan yang dinilai abai dan tidak tertib dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Berdasarkan data Bapenda Maluku Utara, sejumlah perusahaan tercatat belum melakukan pembayaran pajak daerah, dengan nilai pembayaran masih tercatat nol. Perusahaan tersebut antara lain PT Arai Kencana, PT Andalan Metal Industry, PT Angel Nickel Industry (sebagian unit), PT Blue Spark Energy, PT Cosan Metal Industry, PT Damai Air Indonesia, PT Debonair Nickel Indonesia, PT Eternal Nickel Industry, PT Guang Ching Nickel Cobalt, PT Huafei Nickel Cobalt, PT Huake Nickel Indonesia, PT Huaxing Refining Indonesia, PT Huayue New Material, PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), PT Jade Bay Metal Industry, PT Ji Long Metal Industry, PT Jaya Metal Industry, PT Kao Kao Smelters, hingga PT Lasting East Energy, dan sejumlah perusahaan lainnya.
Atas kondisi tersebut, PP Formapas Malut mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara, aparat penegak hukum, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk bertindak tegas. Menurut Riswan, sanksi hukum harus diterapkan secara nyata agar memberikan efek jera.
“Jika tidak ada itikad baik dari perusahaan, maka Kementerian ESDM wajib mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP). Negara tidak boleh kalah oleh perusahaan yang mengabaikan kewajiban hukum,” pungkasnya.
