Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Dugaan Gratifikasi Proyek Jalan Rp3,4 M di Halsel Mencuat, Aktivis Desak KPK Turun Tangan

Kordinator Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara–Jakarta (SKAK-MALUT-JKT) M. Reza A syadik 

Jakarta — Dugaan praktik gratifikasi kembali mencuat dalam proyek pembangunan Jalan Indari, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Proyek infrastruktur dengan nilai kontrak sekitar Rp3,4 miliar pada Tahun Anggaran 2025 itu diduga sarat kepentingan dan relasi transaksional antara penyelenggara proyek dan pihak kontraktor.

Proyek yang seharusnya ditujukan untuk pemenuhan hak dasar masyarakat justru diduga menjadi ajang pengondisian pekerjaan. Indikasi yang mengemuka mengarah pada pola setor-menyetor untuk memenangkan kontraktor tertentu, yang secara prinsip bertentangan dengan asas transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Kordinator Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara–Jakarta (SKAK-MALUT-JKT) M. Reza A syadik menilai dugaan gratifikasi tersebut tidak berdiri sendiri. Praktik itu diduga merupakan bagian dari rangkaian penyalahgunaan kewenangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek.

“Kondisi ini menunjukkan adanya indikasi abuse of power yang berdampak langsung pada buruknya kualitas tata kelola pembangunan daerah,” kata Reza dalam keterangannya. Senin, 19 Januari 2026

Reza juga melontarkan kritik keras kepada Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran terkait, khususnya Idham Pora yang disebut-sebut memiliki peran strategis dalam proyek tersebut.

Perhatian publik semakin besar setelah adanya laporan dugaan gratifikasi di Polres Halmahera Selatan. Meski laporan itu kemudian dicabut oleh pelapor, sebagaimana diklarifikasi oleh Iptu Risaldy Pasaribu, pencabutan tersebut dinilai tidak otomatis menghapus dugaan pelanggaran hukum.

“Pencabutan laporan secara prosedural sah, tetapi tidak serta-merta menghilangkan aroma dugaan gratifikasi. Justru ini bisa menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk menelusuri lebih dalam,” tegas SKAK-MALUT-JKT.

Koalisi ini menilai proyek jalan lapen ruas Indari, Kecamatan Bacan Barat, yang melibatkan Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Selatan dan CV Aldi Utama sebagai pelaksana, harus menjadi prioritas penyelidikan aparat penegak hukum.

Sebagai bentuk tekanan publik, SKAK-MALUT-JKT berencana menggelar aksi demonstrasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (20/1/2026). Mereka mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa Idham Pora serta melakukan investigasi independen dan profesional.

Selain KPK, SKAK-MALUT-JKT juga meminta Mabes Polri turun tangan melakukan penyelidikan awal. Langkah ini dinilai penting apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

“Proyek yang dibiayai uang rakyat tidak boleh dijadikan alat akumulasi keuntungan segelintir elite. Penegakan hukum yang tegas dan transparan adalah kunci menjaga kepercayaan publik,” tegas mereka.




Baca Juga
Berita Terbaru
  • Dugaan Gratifikasi Proyek Jalan Rp3,4 M di Halsel Mencuat, Aktivis Desak KPK Turun Tangan
  • Dugaan Gratifikasi Proyek Jalan Rp3,4 M di Halsel Mencuat, Aktivis Desak KPK Turun Tangan
  • Dugaan Gratifikasi Proyek Jalan Rp3,4 M di Halsel Mencuat, Aktivis Desak KPK Turun Tangan
  • Dugaan Gratifikasi Proyek Jalan Rp3,4 M di Halsel Mencuat, Aktivis Desak KPK Turun Tangan
  • Dugaan Gratifikasi Proyek Jalan Rp3,4 M di Halsel Mencuat, Aktivis Desak KPK Turun Tangan
  • Dugaan Gratifikasi Proyek Jalan Rp3,4 M di Halsel Mencuat, Aktivis Desak KPK Turun Tangan