Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

APH Diminta Periksa Kadishut dan Eks Kadishut Malut terkait Temuan BPK

(Gambar: Redaksi Pikiran Jakarta

Jakarta — Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana (FORMAPAS) Maluku Utara mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera memeriksa dua pejabat Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kedua pejabat yang dimaksud yakni M. Syukur Lila, Kepala Dinas Kehutanan periode sebelumnya, serta Ir. Basyuni Thahir, S.Hut., M.P., IPU, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara.

Desakan itu muncul setelah BPK RI menemukan adanya pencairan dana kas daerah tanpa melalui mekanisme resmi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, tercatat total dana kas daerah sebesar Rp5.053.270.901 dicairkan tanpa SP2D. Dari jumlah tersebut, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara menjadi penyumbang terbesar, dengan nilai mencapai Rp4.786.682.021.

FORMAPAS menilai praktik pencairan dana tersebut tidak hanya melanggar prosedur administrasi, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta berbagai peraturan Kementerian Dalam Negeri terkait pengelolaan keuangan daerah.

Ketua Umum PP FORMAPAS Maluku Utara, Riswan Sanun, menyebut temuan tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana apabila terbukti adanya penyalahgunaan kewenangan atau menimbulkan kerugian negara.  

“Kami mendesak APH untuk memeriksa secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap kedua pejabat tersebut, termasuk pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pencairan anggaran tanpa SP2D,” kata Riswan dalam keterangannya, Selasa, (20/01/2025). 

Tak hanya itu, FORMAPAS juga meminta Gubernur Maluku Utara segera mengambil langkah tegas dengan mencopot Kepala Dinas Kehutanan yang saat ini menjabat, demi menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik.

Menurut FORMAPAS, pencopotan sementara diperlukan agar proses hukum berjalan objektif dan tidak menimbulkan konflik kepentingan di internal pemerintahan daerah.

“Korupsi dan pelanggaran mekanisme keuangan negara adalah kejahatan luar biasa. Pengelolaan anggaran harus transparan dan bertanggung jawab karena setiap rupiah adalah uang rakyat,” tegas Riswan.

FORMAPAS Maluku Utara menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan keterbukaan informasi publik atas temuan BPK tersebut. Mereka juga mengajak masyarakat serta lembaga pengawas independen untuk ikut mengawasi penanganan kasus ini demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • APH Diminta Periksa Kadishut dan Eks Kadishut Malut terkait Temuan BPK
  • APH Diminta Periksa Kadishut dan Eks Kadishut Malut terkait Temuan BPK
  • APH Diminta Periksa Kadishut dan Eks Kadishut Malut terkait Temuan BPK
  • APH Diminta Periksa Kadishut dan Eks Kadishut Malut terkait Temuan BPK
  • APH Diminta Periksa Kadishut dan Eks Kadishut Malut terkait Temuan BPK
  • APH Diminta Periksa Kadishut dan Eks Kadishut Malut terkait Temuan BPK