![]() |
| Koalisi Mahasiswa Anti Kecurangan (KOMAK), di Depan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Rabu 10 Desember 2025. |
PIKIRAN JAKARTA — Aksi demonstrasi kembali mewarnai kawasan Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (10/12/2025), ketika Koalisi Mahasiswa Anti Kecurangan (KOMAK) mendesak majelis hakim agung untuk memenangkan kasasi para pemilik ruko di kawasan Apartemen Sudirman Suites, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Massa menilai langkah ini penting untuk mengoreksi dugaan pelanggaran serius yang disebut-sebut dilakukan pengembang PT Kantaraya Utama terhadap sejumlah pemilik ruko yang telah memiliki bukti kepemilikan sah.
Dalam pernyataan resminya, KOMAK menegaskan bahwa para pemilik ruko telah menunjukkan Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti sah, namun tetap menghadapi tindakan yang mereka nilai sewenang-wenang dari pihak pengembang.
Mereka menuding adanya pembongkaran, penggabungan ruang, hingga pengalihan fungsi ruko menjadi area komersial seperti restoran dan tempat hiburan tanpa persetujuan resmi para pemilik unit yang sah.
Menurut penjelasan Kordinator Lapangan Daud Solisa, investigasi lapangan menemukan perubahan struktur signifikan pada ruko lantai 1 dan 2 Sudirman Suites yang sebelumnya telah diserahkan kepada pemilik berdasarkan transaksi resmi. Perubahan tersebut dinilai menguntungkan pihak lain secara sepihak karena menghasilkan ruang usaha baru yang tidak pernah disetujui pemilik asli dan dilakukan tanpa mekanisme musyawarah yang semestinya.
Daud juga menyebut para pemilik ruko bahkan mendapat pernyataan mengejutkan dari pihak pengembang yang menyebut mereka “tidak memiliki hak” atas unit tersebut, meski bukti kepemilikan berupa AJB sudah sangat jelas. Situasi ini membuat pemilik merasa hak mereka diabaikan, sehingga memutuskan membawa perkara tersebut melalui jalur hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Sengketa ini telah melewati perjalanan panjang, dimulai dari putusan tingkat pertama PN Jakarta Pusat yang menyatakan pemilik ruko kalah dalam perkara Nomor 822/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst. Namun hasil berubah di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan putusan Nomor 1355/Pdt/2024/PT DKI, di mana banding dikabulkan dan putusan PN dibatalkan sepenuhnya. Kini perkara itu tengah menunggu putusan kasasi dengan nomor registrasi 3752 K/PDT/2025 di Mahkamah Agung.
Daud Solissa, menegaskan bahwa aksi ini bukan hanya soal sengketa ruko, tetapi juga bagian dari perjuangan memastikan hak konsumen dihormati dandilindungi oleh semua pihak. Ia mengatakan masyarakat membutuhkan lingkungan hunian yang dikelola secara transparan, adil, dan tidak merugikan pemilik yang sudah memenuhi kewajiban hukum mereka.
KOMAK juga mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Dinas Perumahan, dan otoritas rumah susun untuk turun tangan mengawasi dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Sudirman Suites. Mereka menilai keterlibatan pemerintah penting untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan konsumen dan untuk menjaga kepastian hukum bagi para pemilik properti.
Di akhir aksi, Daud menegaskan bahwa KOMAK akan terus mengawal proses kasasi di Mahkamah Agung hingga putusan final dibacakan. Ia menyebut pertemuan hari itu memberi sinyal positif bagi perjuangan para pemilik ruko dan menjadi energi tambahan untuk memastikan hak-hak mereka dipulihkan secara menyeluruh.
