Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

FORGEMA Sultra Minta Operasional PT Bumi Sarana Beton Dihentikan, Diduga Langgar Izin Lingkungan

Foto: Aktivitas PT Bumi Sarana Beton (BSB) di Desa Anggopiu, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. 

PIKIRAN JAKARTA, Kendari – Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (FORGEMA Sultra) mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera menindak aktivitas PT Bumi Sarana Beton (BSB) di Desa Anggopiu, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Perusahaan yang disebut sebagai anak usaha Kalla Group itu diduga menjalankan operasional tanpa izin lingkungan yang lengkap serta melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

FORGEMA menilai kegiatan industri beton yang dijalankan PT BSB seharusnya mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN). Namun, berdasarkan penelusuran mereka, perusahaan diduga hanya memiliki dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

“Industri beton merupakan kegiatan berdampak penting dan wajib AMDAL. Aktivitas dengan lalu lintas alat berat juga wajib ANDALALIN. Ini bukan sekadar kelalaian administratif,” kata Ketua Umum FORGEMA Sultra, Rahman, dalam keterangannya, Kamis (08 Desember 2025).

Rahman menjelaskan, kewajiban AMDAL dan persetujuan lingkungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan turunannya. Sementara kewajiban ANDALALIN ditegaskan dalam aturan sektor transportasi karena potensi dampak lalu lintas dari kendaraan bertonase besar.

Selain persoalan perizinan, FORGEMA juga menyoroti lokasi pabrik beton yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan ruang. Berdasarkan RTRW Kabupaten Konawe, wilayah Desa Anggopiu disebut bukan kawasan industri berat.

“Jika lokasi usaha tidak sesuai RTRW, maka ada potensi pelanggaran tata ruang yang dapat berujung pada penghentian kegiatan hingga pencabutan izin,” ujar Rahman.

FORGEMA mencatat sejumlah dampak yang dikeluhkan warga sekitar, mulai dari debu produksi, kebisingan alat berat, meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas akibat truk besar, hingga potensi pencemaran lingkungan.

Atas kondisi tersebut, FORGEMA Sultra menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas PT BSB, penghentian sementara aktivitas operasional, serta penegakan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran.

“Pemerintah tidak boleh memberi ruang pembiaran, siapa pun pemilik perusahaannya. Keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan harus menjadi prioritas,” tegas Rahman.

FORGEMA memastikan akan terus mengawal kasus ini dan mendorong transparansi serta penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran lingkungan dan tata ruang di Konawe.



Baca Juga
Berita Terbaru
  • FORGEMA Sultra Minta Operasional PT Bumi Sarana Beton Dihentikan, Diduga Langgar Izin Lingkungan
  • FORGEMA Sultra Minta Operasional PT Bumi Sarana Beton Dihentikan, Diduga Langgar Izin Lingkungan
  • FORGEMA Sultra Minta Operasional PT Bumi Sarana Beton Dihentikan, Diduga Langgar Izin Lingkungan
  • FORGEMA Sultra Minta Operasional PT Bumi Sarana Beton Dihentikan, Diduga Langgar Izin Lingkungan
  • FORGEMA Sultra Minta Operasional PT Bumi Sarana Beton Dihentikan, Diduga Langgar Izin Lingkungan
  • FORGEMA Sultra Minta Operasional PT Bumi Sarana Beton Dihentikan, Diduga Langgar Izin Lingkungan
Posting Komentar