Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Asosiasi Pemuda Jawa Timur Desak KPK Tersangkakan Erlangga Satriagung

 

Jakarta — Dewan Pimpinan Asosiasi Pemuda Jawa Timur kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan Erlangga Satriagung sebagai tersangka atas berbagai dugaan tindak pidana korupsi yang hingga kini dinilai belum memiliki kepastian hukum.

Desakan tersebut disampaikan dalam aksi penyampaian pendapat yang dikoordinatori oleh Bung Topan selaku Koordinator Lapangan, dengan Bung Syahril sebagai orator. Mereka menilai pemberantasan korupsi masih stagnan meskipun Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah berusia 25 tahun.


“Kami melihat hukum masih tumpul ke atas. Banyak kasus besar, tetapi aktor-aktor utamanya tidak pernah disentuh secara serius. Salah satunya adalah kasus dugaan korupsi yang melibatkan Erlangga Satriagung,” ujar Bung Topan kepada wartawan, Snin, (08/12/2025).


Asosiasi Pemuda Jawa Timur menyoroti dugaan korupsi sejak Erlangga Satriagung menjabat sebagai Ketua KONI Jawa Timur periode 2017–2022, khususnya terkait Dana Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk PON Papua 2021. Secara administratif, Erlangga disebut sebagai pihak yang mengajukan dana hibah tersebut.


Bahkan, KPK RI telah melakukan penggeledahan di Kantor KONI Jawa Timur dan menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus dana hibah. Namun hingga kini, status hukum Erlangga dinilai belum jelas dan yang bersangkutan tidak pernah diperiksa secara khusus dalam perkara tersebut.


Selain itu, Erlangga juga dikaitkan dengan dugaan penyelewengan keuangan BUMD Jawa Timur di PT Jatim Grha Utama (JGU) pada periode 2010–2016 dengan nilai mencapai Rp850 miliar, saat yang bersangkutan menjabat sebagai Komisaris Utama. Kasus ini sempat ramai disorot publik di Jawa Timur, namun penanganannya dinilai tidak menunjukkan perkembangan berarti.


Dalam orasinya, Bung Syahril menilai KPK terkesan ragu dalam menangani kasus yang melibatkan figur berpengaruh. “Dokumen sudah disita, penggeledahan sudah dilakukan, tapi orangnya tetap santai. KPK jangan sampai masuk angin dan kehilangan keberanian dalam menegakkan hukum,” tegasnya.


Asosiasi Pemuda Jawa Timur juga menyoroti dugaan pencucian uang melalui PT Puspa Agro yang diduga melibatkan Erlangga Satriagung dan Mirza, Direktur Utama PT JGU, serta dugaan korupsi program lumbung pangan periode 2019–2021 yang melibatkan PWU dan JGU.


Terbaru, KPK kembali menggeledah Kantor PT Widya Satria Surabaya, perusahaan milik Erlangga Satriagung, terkait proyek Monumen Reog Ponorogo dan Museum Peradaban (MRMP) dengan nilai pagu mencapai Rp84 miliar dan nilai HPS sekitar Rp76,5 miliar. Meski sejumlah dokumen telah disita, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Atas dasar itu, Dewan Pimpinan Asosiasi Pemuda Jawa Timur menyampaikan tuntutan sebagai berikut:


1). Menuntut KPK RI segera menetapkan Erlangga Satriagung sebagai tersangka atas seluruh dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukannya, baik di lingkungan BUMD maupun proyek-proyek lainnya.


2). Menuntut KPK agar tidak hanya berhenti pada pemeriksaan dan penggeledahan, tetapi berani mengambil langkah hukum tegas dengan mentersangkakan Erlangga Satriagung.


3). Menegaskan agar KPK tidak “masuk angin”, tetap independen, dan tidak tunduk pada kepentingan politik maupun kekuatan ekonomi dalam penegakan hukum.

Asosiasi Pemuda Jawa Timur menegaskan akan terus mengawal dan mengawasi kinerja KPK hingga ada kepastian hukum yang jelas dalam kasus tersebut, demi menjaga kepercayaan publik dan marwah pemberantasan korupsi di Indonesia.



Baca Juga
Berita Terbaru
  • Asosiasi Pemuda Jawa Timur Desak KPK Tersangkakan Erlangga Satriagung
  • Asosiasi Pemuda Jawa Timur Desak KPK Tersangkakan Erlangga Satriagung
  • Asosiasi Pemuda Jawa Timur Desak KPK Tersangkakan Erlangga Satriagung
  • Asosiasi Pemuda Jawa Timur Desak KPK Tersangkakan Erlangga Satriagung
  • Asosiasi Pemuda Jawa Timur Desak KPK Tersangkakan Erlangga Satriagung
  • Asosiasi Pemuda Jawa Timur Desak KPK Tersangkakan Erlangga Satriagung
Posting Komentar