Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Aksi di Polres Jaktim: Mahasiswa Ultimatum Kapolres, “Tangkap Pelaku atau Mundur!”

Massa Membakar Ban Bekas, di depan Polres Jakarta Timur. 

PIKIRAN JAKARTA –
Sejumlah organisasi mahasiswa dan pemuda Jakarta Timur menggelar aksi demonstrasi di depan Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (5/12/2025). Aksi ini digelar untuk mendesak kepolisian segera menangani kasus pengeroyokan terhadap mahasiswa Universitas Jayabaya yang terjadi pada 17 November 2025.

Aliansi yang terlibat dalam aksi ini meliputi Mapalaya Jayabaya, PJ Presma (LEKSMA) Jayabaya, Legima Jayabaya, GMNI Cabang Jakarta Timur, DPP Gerakan Juang dan Pendidikan Indonesia, Forum Komunikasi Pemuda Pecinta Alam Indonesia Jakarta Timur, dan GMNI Komisariat Jayabaya.

Mereka menilai kasus tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, tetapi telah merusak rasa aman dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Hingga kini, aliansi menilai belum ada kepastian hukum yang jelas terkait penanganan perkara tersebut.

“Tidak adanya langkah tegas dan transparan dari kepolisian menunjukkan persoalan serius dalam proses penyidikan. Hal ini berpotensi memperlebar ketidakpercayaan masyarakat,” ujar perwakilan aliansi, Sardianto.

Para peserta aksi menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban menghadirkan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Mereka juga mengingatkan bahwa UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Perkap No. 14 Tahun 2012 menuntut penyidikan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Menurut Sardianto, jika terdapat aparat yang tidak menjalankan tugas dengan standar tersebut, termasuk Kasat Reskrim maupun penyidik yang menangani perkara, maka pencopotan jabatan merupakan langkah yang harus diambil demi menjaga marwah institusi kepolisian.

“Kami tidak sedang melemahkan institusi Polri. Kami menuntut penyelesaian yang jelas karena keadilan yang ditunda adalah keadilan yang diingkari,” tegas mereka.

Dalam aksinya, para mahasiswa dan pemuda Jakarta Timur menyampaikan empat tuntutan:

1. Mendesak Kapolres Jakarta Timur segera menangkap pelaku pengeroyokan dan penganiayaan di Universitas Jayabaya.

2. Menuntut pencopotan Kasat Reskrim Polres Jaktim dan penyidik yang menangani LP/B/4305/XI/112025/SPKT/Polres Metro Jaktim/Polda Metro Jaya karena diduga tidak profesional.

3. Mendesak Polres Jaktim memberikan transparansi penuh dan kepastian hukum bagi korban, mahasiswa Universitas Jayabaya bernama Muh. Adriansyah.

4.Memberikan ultimatum: jika pelaku tidak ditangkap dalam waktu 3×24 jam, aliansi mendesak Kapolres Metro Jakarta Timur mundur dari jabatannya.

Aliansi menegaskan akan terus mengawal kasus ini secara terbuka dan konstitusional hingga proses hukum benar-benar ditegakkan.

Baca Juga
Berita Terbaru
  •  Aksi di Polres Jaktim: Mahasiswa Ultimatum Kapolres, “Tangkap Pelaku atau Mundur!”
  •  Aksi di Polres Jaktim: Mahasiswa Ultimatum Kapolres, “Tangkap Pelaku atau Mundur!”
  •  Aksi di Polres Jaktim: Mahasiswa Ultimatum Kapolres, “Tangkap Pelaku atau Mundur!”
  •  Aksi di Polres Jaktim: Mahasiswa Ultimatum Kapolres, “Tangkap Pelaku atau Mundur!”
  •  Aksi di Polres Jaktim: Mahasiswa Ultimatum Kapolres, “Tangkap Pelaku atau Mundur!”
  •  Aksi di Polres Jaktim: Mahasiswa Ultimatum Kapolres, “Tangkap Pelaku atau Mundur!”
Posting Komentar