Pikiranjakarta.com - Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa pada Sabtu, 1 November 2025 pelayanan pengurusan perpanjangan SIM melalui layanan “SIM Keliling” tersedia di beberapa titik di Jakarta.
Lokasi-lokasi pelayanan mencakup Mall Grand Cakung (Jakarta Timur), Lobby Utama LTC Glodok (Jakarta Utara), Area Parkir Samping Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), Lobby Selatan Mall Ciputra (Jakarta Barat), dan Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).
Warga yang ingin memperpanjang SIM A atau C harus membawa fotokopi KTP, SIM lama dan asli, bukti cek kesehatan, serta tes psikologi — sesuai persyaratan resmi. Biaya untuk SIM A sekitar Rp80.000, dan untuk SIM C sekitar Rp75.000.
Pelayanan ini berlangsung dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Kehadiran layanan keliling diharapkan memudahkan masyarakat Jakarta yang memiliki mobilitas tinggi dan kesulitan datang ke lokasi pelayanan tetap.