Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

JAKSI Gelar Aksi Jilid II di Kantor Pusat PLN, Desak Dugaan Korupsi Pengadaan Batubara Diusut Tuntas



 *Jakarta, Agustus 2026*– Jaringan Aktivis Aksi Indonesia (JAKSI) kembali menggelar aksi unjuk rasa Jilid II di depan Kantor Pusat PT PLN (Persero), Jakarta. Aksi tersebut merupakan bentuk konsistensi JAKSI dalam mengawal dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan pengadaan batubara untuk PT PLN (Persero) oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) pada periode 2019–2020.


Ketua Umum Jaringan Aktivis Aksi Indonesia (JAKSI) DPD DKI Jakarta, *Talib*, mengatakan pihaknya menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Menurutnya, seluruh rangkaian proses pengadaan harus diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan tidak terdapat penyimpangan yang merugikan keuangan negara.


“**Kami kembali turun melakukan aksi Jilid II karena kami ingin memastikan persoalan ini tidak berhenti pada satu pihak. Seluruh proses harus dibuka dan diperiksa, mulai dari perencanaan kebutuhan, pemeriksaan mutu, verifikasi spesifikasi, penerimaan sampai dengan proses pembayaran,**” ujar Talib dalam keterangannya di Jakarta, Agustus 2026.


Talib menilai PT PLN (Persero) memiliki posisi penting dalam rangkaian pengadaan batubara karena berkaitan langsung dengan kebutuhan, spesifikasi, pemeriksaan, serta proses pembayaran. Karena itu, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam proses tersebut, menurutnya, persoalan tersebut harus ditelusuri secara komprehensif.


“**PLN memiliki peran penting dalam proses pengadaan. Karena itu, kalau ada dugaan penyimpangan, jangan hanya melihat satu bagian saja. Harus dilihat seluruh mata rantainya dan siapa saja yang mempunyai kewenangan dalam setiap tahapan,**” tegasnya.


JAKSI juga menyoroti persoalan mutu dan spesifikasi batubara yang menjadi bagian penting dalam kontrak pengadaan. Talib mengatakan kesesuaian spesifikasi harus menjadi perhatian utama karena berkaitan dengan nilai dan kelayakan batubara yang digunakan.


Menurutnya, apabila benar terdapat batubara yang tidak sesuai spesifikasi hingga dilakukan penolakan, tetapi pada saat yang sama tetap memperoleh fasilitas pembiayaan, kondisi tersebut perlu didalami oleh aparat penegak hukum.


“Kalau memang ada batubara yang tidak sesuai spesifikasi dan kemudian ditolak, tetapi tetap mendapatkan fasilitas pembiayaan, ini harus diperiksa secara serius. Harus diketahui siapa yang melakukan verifikasi, siapa yang memberikan persetujuan, dan bagaimana proses pembiayaannya. Kalau dari hasil pemeriksaan ditemukan kerugian negara, tentu harus ada pertanggungjawaban hukum,**” kata Talib.


Lebih lanjut, Talib menilai keterbukaan informasi menjadi hal penting dalam mengungkap persoalan tersebut. JAKSI meminta pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pengadaan memberikan informasi yang diperlukan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


“**Kami tidak ingin menuduh siapa pun sebelum ada pembuktian hukum. Tetapi dugaan yang muncul harus diusut secara transparan. Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu proses hukum juga harus memberikan kejelasan. Sebaliknya, kalau ditemukan bukti adanya tindak pidana, maka siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,**” jelasnya.


Dalam aksi Jilid II tersebut, JAKSI mendesak aparat penegak hukum, termasuk **Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri** dan lembaga terkait, untuk melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan dugaan persoalan pembiayaan pengadaan batubara tersebut.


JAKSI juga meminta agar aparat menelusuri seluruh rangkaian proses, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, pemeriksaan mutu, verifikasi spesifikasi, penerimaan barang, fasilitas pembiayaan hingga pembayaran.


Selain penegakan hukum, JAKSI mendesak PT PLN (Persero) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan batubara dan memperkuat pengawasan internal. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan serupa di kemudian hari.


“Kami meminta PLN melakukan evaluasi total terhadap sistem pengadaan. Jangan sampai ada celah yang dapat dimanfaatkan dan kemudian berpotensi merugikan negara. Perusahaan negara harus menjadi contoh dalam penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas,**” ujar Talib.


Talib menegaskan JAKSI akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut. Pihaknya berharap aparat penegak hukum tidak ragu melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak apabila ditemukan indikasi dan bukti yang cukup.


“Kami akan terus mengawal kasus ini. Prinsip kami jelas, tidak ada kepentingan lain selain mendorong transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum. Jika ada pihak yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah, kami meminta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,**” pungkas Talib.


JAKSI berharap pengusutan perkara tersebut dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh sehingga seluruh fakta terkait proses pembiayaan pengadaan batubara periode 2019–2020 dapat diketahui secara terang dan memberikan kep

astian hukum bagi seluruh pihak.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • JAKSI Gelar Aksi Jilid II di Kantor Pusat PLN, Desak Dugaan Korupsi Pengadaan Batubara Diusut Tuntas
  • JAKSI Gelar Aksi Jilid II di Kantor Pusat PLN, Desak Dugaan Korupsi Pengadaan Batubara Diusut Tuntas
  • JAKSI Gelar Aksi Jilid II di Kantor Pusat PLN, Desak Dugaan Korupsi Pengadaan Batubara Diusut Tuntas
  • JAKSI Gelar Aksi Jilid II di Kantor Pusat PLN, Desak Dugaan Korupsi Pengadaan Batubara Diusut Tuntas
  • JAKSI Gelar Aksi Jilid II di Kantor Pusat PLN, Desak Dugaan Korupsi Pengadaan Batubara Diusut Tuntas
  • JAKSI Gelar Aksi Jilid II di Kantor Pusat PLN, Desak Dugaan Korupsi Pengadaan Batubara Diusut Tuntas