![]() |
| Foto : Ketua Umum Forum Mahasiswa Maluku Utara, Riswan Sanun. |
PIKIRAN JAKARTA - Forum Mahasiswa Pascasarjana (Formapas) Maluku Utara melayangkan protes keras terhadap aktivitas tambang PT Jaya Abadi Semesta (PT JAS) dan PT Alam Raya Abadi (PT ARA). Dua perusahaan tersebut diduga menjadi penyebab rusaknya lingkungan laut dan persawahan, hingga membuat para petani di Halmahera Timur mengalami kerugian besar.
Ketua Umum Formapas Malut, Riswan Sanun, mengungkapkan lahan persawahan di Desa Bumi Restu, Kecamatan Wasile, kembali tercemar oleh limbah yang kuat diduga berasal dari aktivitas tambang kedua perusahaan itu. Menurutnya, kondisi tersebut membuat petani resah dan mengancam keberlanjutan produksi pangan daerah yang bergantung pada sektor pertanian.
Riswan meminta Kementerian ESDM dan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi hingga membekukan izin usaha pertambangan (IUP) PT JAS dan PT ARA. Dorongan tersebut mengacu pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Minerba No. 3 Tahun 2020 dan PP No. 22 Tahun 2021 yang mengatur ketat soal aktivitas pertambangan dan perlindungan lingkungan.
Formapas juga menilai pemerintah daerah kurang maksimal dalam melakukan pengawasan. Organisasi itu memastikan akan melayangkan surat resmi kepada Kementerian ESDM dan KLHK pada Senin (1/12/2025) jika tidak ada langkah tegas dari Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara.
Dari laporan warga yang diterima Formapas, sekitar 18 hektar sawah dengan usia tanam 17 hari mengalami kerusakan parah akibat dugaan limbah tambang. Kondisi ini tidak hanya mengancam ketahanan pangan lokal, tetapi juga menghantam ekonomi keluarga petani yang bergantung pada hasil panen padi.
Riswan turut mengkritik penetapan Kecamatan Wasile sebagai lumbung pangan oleh Pemprov Malut. Ia menilai klaim tersebut tidak sejalan dengan kondisi di lapangan. Menurutnya, pencemaran yang diduga berasal dari aktivitas tambang justru membuat produksi padi menurun drastis.
Selain persawahan, kerusakan lingkungan disebut menjalar hingga wilayah pesisir. Para petani rumput laut dan nelayan ikan teri di Desa Fayaul mengalami penurunan hasil sejak beroperasinya PT JAS. Rumput laut yang selama ini menjadi sumber ekonomi utama warga disebut semakin sulit dibudidayakan akibat perubahan kualitas perairan.
Formapas mendesak Kementerian ESDM, KLHK, Kementerian Kehutanan, serta Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk segera menjatuhkan sanksi tegas kepada PT JAS dan PT ARA.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT JAS dan PT ARA belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan kerusakan lingkungan serta dampak ekonomi bagi warga.
