
Robby Anggara, Saat Menyerahkan Berkas Laporan ke Dewan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jakarta Pusat.
PIKIRAN JAKARTA - Lembaga Intelektual Demokrasi Indonesia (LIDIK) Sultra Jakarta resmi menyerahkan seluruh bukti permulaan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan dana hibah Pilkada oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara.
Berkas pelaporan yang disampaikan LIDIK Sultra tersebut terdiri dari dua komponen utama, yaitu data audit internal Inspektorat Jenderal KPU RI yang diperoleh langsung saat aksi dan audiensi di KPU RI beberapa waktu lalu, serta bukti dugaan transaksi keuangan lima komisioner KPU Konawe Utara yang dikumpulkan melalui investigasi lapangan lembaga.
Direktur Eksekutif LIDIK Sultra Jakarta, Robby Anggara, menjelaskan bahwa penyerahan bukti ini merupakan langkah lanjutan yang mutlak dilakukan agar DKPP dapat segera membuka proses pemeriksaan etik. Ia menegaskan bahwa seluruh bukti disusun dalam format legal dan siap diuji oleh majelis DKPP.
“Hari ini LIDIK Sultra secara resmi melengkapi bukti permulaan kepada DKPP, terdiri dari dokumen audit internal KPU RI dan berkas dugaan transaksi komisioner. Kedua kelompok data ini saling menguatkan dan menjadi dasar kami meminta DKPP segera memulai sidang etik,” ujar Robby.
Menurut Robby, temuan Itjen KPU RI menguraikan sejumlah kejanggalan dalam mekanisme pencairan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana hibah Pilkada 2024 di KPU Konawe Utara. Sementara itu, bukti dugaan transaksi yang dikantongi LIDIK Sultra menunjukkan pola aliran uang yang dinilai tidak lazim dan berpotensi berkaitan dengan keputusan strategis yang diambil dalam proses penyelenggaraan Pilkada.
“Audit internal KPU RI sendiri sudah mengungkap ketidakwajaran. Investigasi kami kemudian menemukan adanya pola transaksi para komisioner yang memperkuat indikasi penyimpangan. Dua data ini kami serahkan secara utuh kepada DKPP,” tegasnya.
Robby juga menambahkan bahwa langkah LIDIK Sultra bukan hanya untuk membuka tabir dugaan penyimpangan, tetapi juga untuk memastikan integritas penyelenggara pemilu tetap terjaga jelang agenda demokrasi berikutnya. Ia menyatakan bahwa penegakan etika tidak boleh dibiarkan menunggu proses hukum yang cenderung lamban dan sarat kepentingan.
“DKPP memiliki mandat menjaga kehormatan penyelenggara pemilu. Karena itu, kami berharap bukti yang kami ajukan dapat menjadi dasar kuat bagi majelis untuk memproses komisioner yang diduga terlibat hingga pada kemungkinan pemberhentian tetap,” lanjut Robby.
Dalam pernyataannya, Robby juga memberikan peringatan keras kepada Kejaksaan Negeri Konawe (Kejari Konawe) yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti dalam penyelidikan kasus ini. Ia menilai bahwa lambannya proses di tingkat daerah berpotensi membuka ruang bagi intervensi, negosiasi hukum, atau permainan di balik layar.
“Kami ingatkan Kejari Konawe jangan main mata dalam kasus ini. Jangan ada kompromi gelap, jangan ada pengaburan fakta. Semua bukti sudah di tangan, dan publik sedang mengawasi,” tegas Robby.
Ia menambahkan bahwa apabila Kejari Konawe tetap tidak menunjukkan progres yang kredibel, LIDIK Sultra siap kembali bertandang ke Kejaksaan Agung RI untuk meminta pengambilalihan penanganan perkara. Menurut Robby, tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk menunda proses hukum atas dugaan penyalahgunaan uang negara.
Ia juga menegaskan bahwa LIDIK Sultra tidak akan berhenti di tahap pelaporan, tetapi akan terus mengawal proses ini sampai DKPP memastikan tidak ada konflik kepentingan, penghilangan bukti, atau pengaburan fakta.
“Kami tidak ingin kasus ini berhenti di tengah jalan. Penyelenggara pemilu harus bersih dari praktik koruptif dan pelanggaran etik. LIDIK Sultra akan terus mengawasi seluruh proses hingga keadilan ditegakkan,” tutup Robby.
Penyerahan bukti permulaan ini menandai fase krusial dalam perjalanan kasus dana hibah KPU Konawe Utara, sekaligus menunjukkan bahwa LIDIK Sultra Jakarta konsisten menjadi penggerak kontrol publik terhadap integritas lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia.