![]() |
| Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Peduli Keadilan menggelar aksi unjuk rasa di Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri), Jakarta Selatan. |
PIKIRAN JAKARTA — Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Peduli Keadilan menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung RI dan Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri), Senin (29/12/2025). Aksi tersebut menyoroti dugaan kriminalisasi dan sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara hukum yang menjerat Budiman, S.E., M.Sc., dosen yang divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kendari.
Pantauan di lokasi, massa membawa spanduk dan poster berisi tuntutan evaluasi penegakan hukum. Mereka mendesak aparat membuka kembali dugaan pelanggaran etik, kejanggalan alat bukti, hingga indikasi konflik kepentingan sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
Koordinator Lapangan Aliansi, Adrian Moita, mengatakan aksi ini merupakan bentuk kontrol publik terhadap lembaga penegak hukum agar tetap bekerja secara profesional dan adil.
“Kami datang untuk menuntut keterbukaan dan keadilan. Dalam perkara Budiman, terdapat banyak kejanggalan serius yang patut diuji secara terbuka,” kata Adrian dalam orasinya.
Aliansi menyoroti tidak dihadirkannya visum et repertum dalam persidangan, meski dokumen tersebut dinilai sebagai alat bukti penting dalam perkara dugaan tindak pidana kesusilaan. Padahal, menurut mereka, visum telah diminta secara resmi oleh tim kuasa hukum terdakwa.
Selain itu, massa aksi juga menyinggung perbedaan keterangan anak yang dihadirkan sebagai saksi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Mereka menilai absennya penyidik sebagai saksi verbalisan untuk menjelaskan perbedaan tersebut memperkuat dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penyidikan.
Tak hanya itu, Aliansi turut menyoroti dugaan adanya tekanan psikologis, intimidasi, serta potensi konflik kepentingan yang melibatkan oknum aparat penegak hukum.
“Jika proses hukum dijalankan dengan cara-cara yang tidak transparan, kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan semakin tergerus,” ujar Adrian.
Dalam aksinya, Pihaknya mengaku telah melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Mereka juga menyerahkan laporan beserta dokumen pendukung kepada Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI.
Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Peduli Keadilan meminta Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, hingga Komnas HAM ikut melakukan pengawasan agar proses hukum berjalan objektif, transparan, dan menjunjung prinsip keadilan.
“Jika Budiman bersalah, buktikan dengan alat bukti yang sah dan diuji di persidangan. Namun jika prosesnya sarat kejanggalan, melawan kriminalisasi adalah tanggung jawab moral kami sebagai warga negara,” tegas Adrian.
Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dengan pengamanan aparat dan ditutup dengan penyerahan pernyataan sikap serta tuntutan resmi kepada perwakilan institusi terkait.

