Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Kejagung dan KPK Didesak Audit Total Proyek Irigasi BWS Maluku Utara

Kordinator Aliansi Mahasiswa Malut Jabodetabek, Baidillah, Saat orasi di Jakarta. 

Jakarta — Aliansi Mahasiswa Maluku Utara (Malut) Jabodetabek menggelar aksi demonstrasi serentak di tiga lembaga negara, Selasa (30/12/2025). Aksi berlangsung di Kejaksaan Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tepatnya di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

Aksi ini menyoroti dugaan bermasalahnya proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi di bawah Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara yang didanai APBN Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar Rp24,3 miliar.

Proyek irigasi tersebut tersebar di sejumlah titik di Pulau Morotai dan Kabupaten Halmahera Utara. Massa menilai pelaksanaan proyek sejak awal sarat kejanggalan, salah satunya dugaan pekerjaan fisik yang berjalan tanpa dokumen Final Design yang sah, sementara perencanaan justru disusun belakangan.

Koordinator Aliansi Mahasiswa Malut Jabodetabek, Baidillah, menilai kondisi itu menunjukkan lemahnya tata kelola dan pengawasan proyek negara.

“Proyek puluhan miliar dijalankan tanpa perencanaan final yang jelas. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi berpotensi menjadi penyimpangan serius yang merugikan keuangan negara,” kata Baidillah dalam keterangannya.

Aliansi juga menuding adanya pembiaran oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab, mulai dari Kepala BWS Maluku Utara hingga satuan kerja dan pejabat pembuat komitmen (PPK). Menurut mereka, dalih administratif tidak dapat dijadikan alasan atas pelanggaran prosedur yang terjadi di lapangan.

Tak hanya soal administrasi proyek, dampak sosial turut menjadi sorotan. Dalam pelaksanaan proyek irigasi di Desa Paca, Kecamatan Tobelo Selatan, Halmahera Utara, warga diduga kehilangan lahan dan tanaman tanpa kompensasi yang layak. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip pembangunan yang berpihak pada rakyat.

Aliansi menegaskan dugaan pelanggaran tersebut bertentangan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 terkait pengelolaan APBN yang transparan dan bertanggung jawab, serta Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum dan pengelolaan sumber daya air untuk kepentingan rakyat.

Dalam aksinya, Aliansi Mahasiswa Maluku Utara Jabodetabek menyampaikan lima tuntutan utama, di antaranya audit total dan terbuka terhadap seluruh proyek irigasi BWS Maluku Utara Tahun Anggaran 2025, penyelidikan oleh Kejaksaan Agung dan KPK, evaluasi serta pencopotan pejabat terkait, hingga penyelesaian kerugian masyarakat terdampak.

Aliansi memastikan aksi tersebut bukan yang terakhir. Mereka mengancam akan kembali menggelar demonstrasi dengan massa lebih besar jika tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum dan pemerintah.

“Jika dibiarkan, yang rusak bukan hanya irigasi, tetapi juga wibawa hukum negara. Kami akan terus datang sampai ada pertanggungjawaban,” tegas Baidillah.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Kejagung dan KPK Didesak Audit Total Proyek Irigasi BWS Maluku Utara
  • Kejagung dan KPK Didesak Audit Total Proyek Irigasi BWS Maluku Utara
  • Kejagung dan KPK Didesak Audit Total Proyek Irigasi BWS Maluku Utara
  • Kejagung dan KPK Didesak Audit Total Proyek Irigasi BWS Maluku Utara
  • Kejagung dan KPK Didesak Audit Total Proyek Irigasi BWS Maluku Utara
  • Kejagung dan KPK Didesak Audit Total Proyek Irigasi BWS Maluku Utara
Posting Komentar