Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Penyidikan KPU Konut Janggal, Kejari Konawe Terkesan Tarik Ulur dan Lindungi Komisioner KPU Konut


Pikiranjakarta - Pernyataan Kejaksaan Negeri Konawe yang menyebut belum dapat menetapkan tersangka karena menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) menuai kritik keras dari Lembaga Intelektual Demokrasi Indonesia (LIDIK) Sultra Jakarta.
‎Direktur Eksekutif LIDIK Sultra Jakarta, Robby Anggara, menegaskan bahwa alasan tersebut tidak tepat dijadikan dasar untuk memperlambat proses penyidikan, sebab alat bukti permulaan yang ada telah lebih dari cukup untuk menaikkan status perkara.
‎“Kami minta Kejari Konawe berhenti menyampaikan pernyataan spekulatif yang seolah-olah sudah berada di ujung penetapan tersangka, padahal faktanya tidak ada progres nyata.” kata Robby Anggara, ketika dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025) di Jakarta.
‎Secara hukum, penetapan tersangka tidak memerlukan audit PKKN terlebih dahulu, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 dan UU Tipikor Pasal 2 & Pasal 3, yang menyebut bahwa unsur pidana dapat dibuktikan melalui dua alat bukti permulaan yang cukup, tanpa menunggu finalisasi perhitungan kerugian negara.
‎"Dalam banyak kasus korupsi, PKKN itu hanya memperkuat dakwaan, bukan syarat wajib menetapkan tersangka. Jadi alasan menunggu angka kerugian adalah celah klasik untuk buying time.” Ucap Robby

‎LIDIK Sultra juga menegaskan bahwa mereka telah mengantongi bukti investigatif lapangan, termasuk rekam transaksi keuangan lima komisioner KPU Konawe Utara yang menunjukkan adanya pola aliran dana tidak lazim. Bukti ini bahkan sudah ditunjukkan kepada DKPP sebagai dasar pembukaan sidang etik.
‎“Jika lembaga etik saja kami beri bukti transaksi ini, mengapa Kejari yang punya kewenangan paksa pro justicia justru tampak lumpuh? Ada apa sebenarnya?." Tegas Robby 

‎LIDIK Sultra menyatakan mencium adanya gelagat ketidakberesan dan potensi kompromi dalam penanganan perkara. Mereka memberi peringatan keras agar Kejari Konawe bekerja profesional dan tidak bermain di area abu-abu.
‎“Kami ingatkan Kejari Konawe jangan main mata, jangan ada kompromi gelap, dan jangan ada pengaburan fakta. Setiap keterlambatan akan dibaca publik sebagai upaya masuk angin.” Pungkasnya

‎Narasi yang dua kali telah di lempar ke publik oleh kejari konawe bahwa penyidikan telah “hampir rampung dan segera menetapkan tersangka, dinilai tidak memberikan kepastian hukum karena hingga saat ini penetapan tersangka tidak kunjung dilakukan. Menurut LIDIK, kepastian hukum adalah kewajiban moral aparat penegak hukum, bukan sekadar retorika di media.

Intrik pola Kejari Konawe yang terus berlindung di balik alasan menunggu audit PKKN menimbulkan kekhawatiran serius. Lidik sultra menjelaskan, hasil audit PKKN bisa saja dipolitisasi, dipelintir, atau bahkan diarahkan untuk menyimpulkan sesuatu yang jauh dari fakta sebenarnya.
‎"Sangat di khawatirkan, sebab ketika penyidik sudah lebih dulu menyampaikan ke publik bahwa ada potensi kerugian negara sebelum audit selesai, maka ruang independensi auditor jelas terancam." Jelas Robby

‎Menurutnya, dalam logika penegakan hukum yang sehat, auditor bekerja berdasarkan data, bukan berdasarkan target penyidik. Namun ketika pernyataan kejari konawe bahwa, ada potensi kerugian, diumumkan lebih dahulu, maka auditor seolah dipandu untuk menghasilkan kesimpulan tertentu, sehingga audit PKKN yang semestinya objektif diduga dapat berubah menjadi sekadar formalitas pembenaran penyidikan.
‎"Ini adalah bentuk tarik-ulur klasik dan skema membeli waktu yang kerap terjadi dalam penanganan perkara korupsi di tingkat daerah." Ujarnya 

‎Lidik sultra juga menyoroti Pernyataan Kejari Konawe yang menonjolkan bahwa 15 saksi telah diperiksa hanya terkesan membangun persepsi gawat/darurat. seolah-olah penyidikan telah masuk tahap krusial. Namun bagi LIDIK Sultra Jakarta, penyampaian informasi seperti ini tidak otomatis menggambarkan kemajuan yang substansial dalam proses penyidikan.
‎Banyaknya jumlah saksi yang diperiksa tidak berbanding lurus dengan tingkat kesalahan pihak terperiksa, sehingga menurut Lidik Sultra, angka 15 tidak dapat dijadikan tolok ukur keberhasilan penegakan hukum. Bahkan dalam beberapa kasus, justru keterangan saksi dapat meringankan, mengaburkan, atau bahkan membuktikan bahwa aliran dana tertentu masih dapat dipertanggungjawabkan secara administratif. 
‎Robby Anggara menjelaskan, pola komunikasi seperti ini rawan dimanfaatkan sebagai alat membangun kesan gawat-darurat, padahal inti perkara yakni aliran dana, transaksi tidak lazim, dan hasil audit internal Inspektorat KPU RI justru belum disentuh secara terbuka oleh penyidik Kejari.
‎"Seharusnya yang diperjelas ke publik adalah, apakah alat bukti utama telah diuji, bukan berapa banyak saksi yang dipanggil." Jelasnya

‎LIDIK Sultra mengingatkan Kejari Konawe agar tidak berlindung di balik retorika prosedural. Penegakan hukum harus berbasis pada alat bukti, bukan persepsi kuantitatif. Dalam tindak pidana korupsi, kualitas bukti jauh lebih berarti daripada banyaknya orang yang dimintai keterangan.

Di akhir pernyataannya, LIDIK Sultra menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan siap membawa dugaan kelambatan Kejari Konawe ke Jamwas Kejagung RI bila penetapan tersangka masih terus diulur-ulur tanpa alasan yang berdasar.

“Kami akan bawa ini ke Jamwas jika Kejari tetap tidak bergerak. Negara harus hadir melalui supremasi hukum, bukan melalui alasan administratif yang dibuat-buat.” Tutupnya
Baca Juga
Berita Terbaru
  • Penyidikan KPU Konut Janggal, Kejari Konawe Terkesan Tarik Ulur dan Lindungi Komisioner KPU Konut
  • Penyidikan KPU Konut Janggal, Kejari Konawe Terkesan Tarik Ulur dan Lindungi Komisioner KPU Konut
  • Penyidikan KPU Konut Janggal, Kejari Konawe Terkesan Tarik Ulur dan Lindungi Komisioner KPU Konut
  • Penyidikan KPU Konut Janggal, Kejari Konawe Terkesan Tarik Ulur dan Lindungi Komisioner KPU Konut
  • Penyidikan KPU Konut Janggal, Kejari Konawe Terkesan Tarik Ulur dan Lindungi Komisioner KPU Konut
  • Penyidikan KPU Konut Janggal, Kejari Konawe Terkesan Tarik Ulur dan Lindungi Komisioner KPU Konut
Posting Komentar