Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

PP Formapas Malut Desak Pemda Haltim dan Pemprov Malut Sanksi Tegas PT JAS dan PT ARA

Ketua Umum Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara, Riswan Sanun. 

PIKIRAN JAKARTA
, Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana (PP-Formapas) Maluku Utara mengecam keras aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Jaya Abadi Semesta (PT JAS) dan PT Alam Raya Abadi (PT ARA). Aktivitas kedua perusahaan ini diduga telah merusak lingkungan laut dan lahan persawahan, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi para petani di Kabupaten Halmahera Timur.

Ketua Umum PP Formapas Malut, Riswan Sanun, menegaskan bahwa lahan persawahan di Desa Bumi Restu, Kecamatan Wasile, kembali tercemar limbah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan kedua perusahaan. Kondisi ini memicu keresahan warga petani dan menimbulkan ancaman serius terhadap keberlanjutan produksi pangan di daerah tersebut.

Riswan mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap PT JAS dan PT ARA. Desakan ini mengacu pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Minerba dan PP No. 22 Tahun 2021, yang mengatur sanksi bagi pelanggaran lingkungan dan pertambangan.

Menurut Riswan, pemerintah daerah terkesan lemah menghadapi perusahaan tambang. Dalam pertemuan terakhir dengan PT JAS dan PT ARA, Pemda Haltim hanya memberikan ultimatum tanpa langkah konkret. Padahal, dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan perusahaan tersebut sudah terjadi berulang kali dan perlu tindakan hukum yang tegas.

Wasile sendiri telah ditetapkan sebagai salah satu lumbung pangan Provinsi Maluku Utara, namun realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya. Produksi padi terus menurun akibat pencemaran limbah pertambangan, sehingga program ketahanan pangan daerah menjadi terancam.

Kerusakan lingkungan juga berdampak pada sektor perikanan. Petani rumput laut dan nelayan ikan teri di Desa Fayaul, Kecamatan Wasile, menghadapi risiko kehilangan mata pencaharian karena hasil budidaya menurun drastis. Selama bertahun-tahun, rumput laut menjadi sumber ekonomi utama warga untuk biaya keluarga dan pendidikan anak-anak.

Formapas Malut menegaskan agar Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Pemprov Maluku Utara, dan Pemda Haltim segera memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha pertambangan PT JAS dan PT ARA.

Hingga berita ini diterbitkan, kedua perusahaan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi yang ditimbulkan.

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • PP Formapas Malut Desak Pemda  Haltim dan Pemprov Malut Sanksi Tegas PT JAS dan PT ARA
  • PP Formapas Malut Desak Pemda  Haltim dan Pemprov Malut Sanksi Tegas PT JAS dan PT ARA
  • PP Formapas Malut Desak Pemda  Haltim dan Pemprov Malut Sanksi Tegas PT JAS dan PT ARA
  • PP Formapas Malut Desak Pemda  Haltim dan Pemprov Malut Sanksi Tegas PT JAS dan PT ARA
  • PP Formapas Malut Desak Pemda  Haltim dan Pemprov Malut Sanksi Tegas PT JAS dan PT ARA
  • PP Formapas Malut Desak Pemda  Haltim dan Pemprov Malut Sanksi Tegas PT JAS dan PT ARA
Posting Komentar