Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Pemerhati Transparansi dan Kebijakan Publik (PTKP) Desak Penetapan Tersangka dan Tindak Lanjut Laporan Polisi Terkait Notaris Philipus Kurnia Wijaya


PIKIRAN JAKARTA —  gerakan dari Pemerhati Transparansi dan Kebijakan Publik (PTKP), Karim Bahta, kembali menegaskan desakan agar aparat penegak hukum di Pasuruan segera menindaklanjuti laporan polisi yang telah dilayangkan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan dua terlapor, yakni Hafid dan Notaris Philipus Kurnia Wijaya, SH., M.Kn.

“Oleh karena itu, Notaris PHILIPUS KURNIA WIJAYA, SH., M.Kn. yang tidak memperhatikan prinsip-prinsip dasar tersebut, kami menilai sudah sepantasnya dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, dan/atau perdata,” ujar Karim Bahta.


Dalam dokumen tuntutan yang disampaikan PTKP, mereka menyoroti Laporan Polisi B/100/II/2023/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JATIM tanggal 16 Maret 2023, yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.


PTKP mendesak agar aparat Penegak hukum (APH) segera menangkap dan menetapkan status tersangka terhadap kedua terlapor, sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Karim Bahta menilai bahwa proses ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya dalam penanganan perkara di wilayah Pasuruan.


Berdasarkan kajian dan rangkaian informasi yang telah dihimpun, PTKP kemudian menyampaikan dua tuntutan utama:


1. Meminta Majelis Kehormatan Notaris (MKN) di Jakarta untuk segera memeriksa Notaris Philipus Kurnia Wijaya, SH., M.Kn. dan menjatuhkan sanksi administratif apabila terbukti terjadi pelanggaran.


2. Meminta Kapolri melalui Bareskrim Polri untuk mengevaluasi Kapolres Kota Pasuruan, serta memerintahkan Kapolres Pasuruan agar segera menindaklanjuti laporan polisi yang sebelumnya telah diajukan oleh masyarakat.


“Demikian tuntutan Yang mereka sampaikan, 


Karim Bahta menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini sampai ada kepastian tindakan dari aparat berwenang.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian maupun para terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan tersebut.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Pemerhati Transparansi dan Kebijakan Publik (PTKP) Desak Penetapan Tersangka dan Tindak Lanjut Laporan Polisi Terkait Notaris Philipus Kurnia Wijaya
  • Pemerhati Transparansi dan Kebijakan Publik (PTKP) Desak Penetapan Tersangka dan Tindak Lanjut Laporan Polisi Terkait Notaris Philipus Kurnia Wijaya
  • Pemerhati Transparansi dan Kebijakan Publik (PTKP) Desak Penetapan Tersangka dan Tindak Lanjut Laporan Polisi Terkait Notaris Philipus Kurnia Wijaya
  • Pemerhati Transparansi dan Kebijakan Publik (PTKP) Desak Penetapan Tersangka dan Tindak Lanjut Laporan Polisi Terkait Notaris Philipus Kurnia Wijaya
  • Pemerhati Transparansi dan Kebijakan Publik (PTKP) Desak Penetapan Tersangka dan Tindak Lanjut Laporan Polisi Terkait Notaris Philipus Kurnia Wijaya
  • Pemerhati Transparansi dan Kebijakan Publik (PTKP) Desak Penetapan Tersangka dan Tindak Lanjut Laporan Polisi Terkait Notaris Philipus Kurnia Wijaya
Posting Komentar